TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung alias Kejagung menetapkan Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek BTS Kominfo tahun 2020-2022. Kejagung menduga politikus Partai Nasdem itu terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun.
"Terkait dengan aliran dana dan sebagainya tentu saja saat ini masih kami dalami," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadhi di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Dia mengatakan penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo masih akan berlanjut setelah Plate ditetapkan jadi tersangka. Dia mengatakan kejaksaan masih melakukan pengumpulan bukti untuk mencari aliran dana serta pelaku lain di kasus ini. "Kalau nanti ketemu, pasti kami akan sampaikan," kata dia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Plate tampak keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terikat borgol. Dia kemudian masuk ke dalam mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pun lakukan berbagai hal. Berikut hal-hal yang dilakukan Surya setelah kadernya ditetapkan tersangka dirangkum Tempo.
Surya Paloh minta kadernya fokus menangkan pemilu
Surya Paloh meminta para kadernya untuk tetap fokus memenangkan Pemilu 2024, setelah Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung. Paloh meminta agar para kader juga tidak terpancing dengan terhadap segala bentuk provokasi di kasus ini.
"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," ujar Paloh dalam keterangannya, Kamis, 18 Mei 2023.
Lebih lanjut, Paloh menyebut partainya menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Namun, ia meminta proses hukum terhadap Plate harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.
Selain itu, Paloh menyatakan partai tidak melakukan pemecatan terhadap Plate dari partai karena mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum.
"Menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem kepada Saudara Hermawi Taslim," kata Paloh.