Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadhi mengatakan lembaganya secara resmi menetapkan Plate menjadi tersangka. Dia mengatakan Plate ditetapkan dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun ini.
"Kami simpulkan terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadhi, di kantornya, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.
Kuntadhi mengatakan Plate ditetapkan sebagai tersangka selaku menteri dan kuasa pengguna anggaran proyek pembangunan BTS tersebut.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata dia.
Menurut Kuntadhi, Plate akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan, kata dia, dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.
Pilihan Editor: NasDem Sebut Penangkapan Johnny G Plate Bisa Berpengaruh pada Pemilu 2024