TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata meminta Husein Ali Rafsanjani, seorang guru ASN Pangandaran yang mengundurkan diri karena terintimidasi usai melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) untuk tetap melanjutkan profesi sebagai seorang pengajar.
"Kalau saya ingin Kang Husein di Pangandaran mengajar yang baik," kata Jeje kepada wartawan usai pertemuan dengan Husein di Pendopo Pangandaran, Kamis 11 Mei 2023.
Keinginan Jeje tersebut didasarkan pada kurangnya jumlah guru yang bertugas mengajar di Kabupaten Pangandaran.
Menurut Bupati Pangandaran tersebut, sebanyak 500 guru telah pensiun dalam dua tahun terakhir. Sedangkan hanya ada rekrutmen CPNS sebanyak 250 orang untuk posisi guru, sementara kebutuhan total mencapai 600 guru.
"Pengadaan CPNS ini tentu adalah kebutuhan di Kabupaten Pangandaran, kita butuh apalagi di SMP 2 Pangandaran itu tidak ada guru kesenian," kata Jeje.
Lebih lanjut, menurut Jeje, Husein saat ini masih menjabat sebagai ASN guru seni di SMP Pangandaran, sehingga masih memungkinkan baginya untuk kembali menjalankan tugas mengajar seperti biasa.
Selain itu, pengajuan pengunduran diri yang diajukan oleh Husein belum diproses lebih lanjut, dan belum ada persetujuan atau pemberitahuan kepada Bupati Pangandaran yang memiliki wewenang terkait pengangkatan, pemberhentian, atau pengunduran diri. "Sampai sekarang Kang Husein masih jadi PNS di Pangandaran," ujar Jeje.
Ingin tetap jadi guru
Usai pertemuannya dengan sang bupati, Husein menyatakan akan mempertimbangkan tawaran yang diberikan oleh Bupati Pangandaran Jeje Wiriadinata dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk mengajar di tempat lain.
Husein menegaskan bahwa pilihan dari kepala daerah tersebut baik. Ia juga telah yakin pada pilihannya untuk tetap menjadi seorang guru selama mungkin. "Kalau menggiring jadi ini, jadi itu, saya seorang guru, ke depan tetap saya jadi guru, intinya saya jadi guru," kata Husein.
Sebelumnya, Husein Ali Rafsanjani, seorang guru muda yang bekerja sebagai ASN di Kabupaten Pangandaran memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya di pemerintah daerah tersebut.
Keputusan ini diambil karena Husein enggan mencabut laporan terkait dugaan praktik pungutan liar yang ia alami di Pemkab Pangandaran.
Melalui media sosial, Husein membagikan kisahnya yang dimulai pada 2020 ketika ia baru menerima surat tugas sebagai ASN di Pemkab Pangandaran. Ia diminta untuk mengikuti latihan dasar yang dilaksanakan di Kota Bandung.
Dalam surat tugas yang diterima Husein, telah disebutkan rincian anggaran yang telah ditanggung oleh negara. Akan tetapi ia tiba-tiba diminta untuk membayar biaya transportasi untuk kegiatan tersebut.
Tidak hanya itu, ketika pelatihan sedang berlangsung pun Husein Ali Rafsanjani kembali diminta untuk membayar sejumlah uang. Bahkan, peserta yang tidak mengikuti kegiatan tersebut juga tetap diwajibkan untuk membayar.
Pilihan Tempo: Ridwan Kamil Soal Laporan Pungli ASN Pangandaran: Insyaallah Ending-nya akan Baik untuk Semua
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.