Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Korupsi Subkontraktor Fiktif PT Amarta Karya, KPK Beberkan Modusnya

Editor

Febriyan

image-gnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Mei 2023. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 11 Mei 2023. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Trisna Sutrisna sebagai tersangka dalam kasus korupsi subkontraktor proyek fiktif. KPK menduga keduanya telah menggasak uang perusahaan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dalam 60 proyek. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan keduanya merencanakan mendapatkan uang melalui subkontraktor fiktif tersebut. Hingga pada tahun 2018, ia mengatakan, keduanya kemudian membentuk beberapa CV fiktif yang berperan sebagai vendor berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya.

“Dan hal itu sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 11 Mei 2023.

Berdasarkan penelusuran KPK, kata Tanak, ada dugaan vendor fiktif tersebut sudah melakukan pekerjaan terhadap 60 proyek yang digarap oleh PT Amarta Karya. Ia mencontohkan tiga diantaranya adalah pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, pembangunan laboratorium bio safety level 3 Universitas Padjadjaran, hingga pengadaan konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta.

“Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 46 miliar,” ujar dia.

Modus korupsinya

Johanis Tanak juga membeberkan bagaimana modus kedua tersangka tersebut dalam memperoleh uang dari bancakan subkontraktor fiktif. Ia mengatakan agar subkontraktor fiktif mereka mendapat kucuran anggaran, maka dikeluarkan Surat Perintah membayar atau SPM atas sepengetahuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

“Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor tersebut, tersangka CP selalu memberika disposisi ‘lanjutkan’,” ujar dia.

Selain itu, Tanak mengatakan buku rekening, bongol cek, dan kartu ATM perusahaan fiktif selalu didalam pengawasan staf akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi kepercayaan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP,” kata Tanak.

Hasil korupsi untuk keperluan pribadi dan membayar kredit

Tanak mengatakan dari perbuatan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna tersebut setidaknya negara berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 46 miliar. Selain itu, kata dia, uang hasil korupsi keduanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi seperti membayar tagihan kredit.

"Saat ini Tim Penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya," ujar dia.

Untuk mempermudah proses penyidikan, kata Tanak, Trisna Sutisna ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Puspomal. Sementara itu, ia menambahkan Catur Prabowo tidak hadir dalam pemanggilan tersabgka dengan alasan sakit.

“KPK mengingatkan tersangka CP agar hadir pada penjadwalan pemanggilan berikutnya dari tim penyidik,” ujarnya.

PT Amarta Karya merupakan BUMN yang sudah berdiri sejak 1962. Perusahaan ini awalnya bergerak di bidang pembuatan konstruksi baja. Seiring perjalanan, perusahaan ini memperluas lini bisnisnya menjadi konstruksi di bidang pekerjaan sipil, listrik dan mekanik. Saat ini lini perusahaan tersebut fokus pada pengembangan manufaktur, infrastruktur, gedung, EPC (Engineering-Procurement-Construction) dan properti. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

16 jam lalu

Petani menggunakan alat tradisional untuk membersihkan gabah saat panen di Desa Kawengen, Kabupaten Semarang, Minggu, 28 April 2024. Seiring periode panen raya pada bulan April, Bulog mulai menggunakan beras produksi lokal untuk keperluan bantuan pangan maupun stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Tempo/Budi Purwanto
Terpopuler Bisnis: Penjelasan Bulog atas Harga Beras Mahal, Viral Tas Hermes hingga Kekayaan Dirjen Bea Cukai

Penjelasan Bulog atas harga beras yang tetap mahal saat harga gabah terpuruk.


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.


Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.