TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya buka suara soal status Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto yang dicegah bepergian ke luar negeri. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya dua tersangka baru dalam kasus jual beli perkara di Mahkamah Agung.
"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Ali pada Rabu 10 Mei 2023.
Baca Juga:
Meski begitu, Ali menyebut belum bisa mengumumkan secara resmi siapa yang diberlakukan cegah oleh KPK.
"Untuk saat ini, KPK belum dapat menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara, identitas lengkap dari para tersangka termasuk sangkaan pasalnya," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya, dua sumber Tempo menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Hasbi dan Dadan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana sejak pekan lalu. Hal itu, menurut si sumber, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah lembaga tersebut lakukan.
Imigrasi sebut KPK sudah ajukan pencekalan terhadap Hasbi Hasan dan Dadan
Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah membenarkan adanya pencegahan terhadap Dadan Tri Yudianto. Pranata Hubungan Masyarakat Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh menyebut pencegahan terhadap Dadan sudah diajukan sejak Januari tahun ini.
"Atas nama Dadan Tri Yudianto tercantum dalam daftar Pencegahan usulan KPK berlaku 12 Jan 2023 s.d. 12 Jul 2023," ujar dia melalui pesan singkat kepada Tempo.
Selain Dadan, Achmad juga membenarkan adanya pencegahan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
"Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama: Hasbi Hasan. Masa Berlaku Pencegahan: 09 Mei 2023 s.d. 09 Nov 2023," kata Achmad.
Selanjutnya, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sudah disebut dalam dakwaan