Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat RS Pondok Indah, Merasa Namanya Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi wetipo pada Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi wetipo pada Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah sebesar Rp 23 miliar. John melakukan gugatan karena merasa rumah sakit tersebut mengeluarkan surat keterangan lahir seorang anak dengan keterangan John sebagai ayahnya.

“Tergugat (RSPI) mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat yang mencantumkan penggugat (John) sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jenniffer,” kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto lewat pesan teks, Kamis, 4 Mei 2023.

Djuyamto berkata dalam gugatan tersebut, John menyatakan surat tersebut digunakan oleh Veronica untuk melakukan somasi, serta ancaman. Karena adanya ancaman itu, John merasa terganggu. Adapun dalam petitumnya, John meminta agar majelis hakim membatalkan surat keterangan lahir tersebut.

“Penggugat memohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut,” kata dia.

Dua gugatan John Wempi Wetipo

Gugatan John Wempi Wetipo di PN Jaksel teregistrasi dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. John menggugat RSPI sebesar Rp 23 miliar atas kerugian materil dan imateril yang dialaminya karena penerbitan surat kelahiran tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain melakukan gugatan di PN Jakarta Selatan, pria kelahiran 15 September 1972 tersebut diketahui juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. John menggugat perempuan bernama Veronica Jenniffer atas perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut teregistrasi dengan memiliki nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 27 Februari 2023.

Dalam petitumnya, John meminta hakim untuk menyatakan bahwa Veronica telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, John meminta hakim menghukum Veronica membayar ganti kerugian secara materil dan imateril sebesar Rp 11,25 miliar secara tunai.

John Wempi Wetipo merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebelum menjabat sebagai Wamendagri, dia juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia juga pernah menjabat sebagai Bupati Jayawijaya selama dua periode.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

37 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

37 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi

4 Januari 2024

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi

Ali Fikri menyatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh eks Wamenkumham Eddy Hiariej


Sosok Imelda Herawati, Hakim PN Jaksel yang Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

19 Desember 2023

Suasana sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. Dalam sidang, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait status penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo, kini status Firli masih tetap sebagai tersangka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sosok Imelda Herawati, Hakim PN Jaksel yang Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jakarta Selatan Imelda Herawati yang memimpin sidang praperadilan Firli Bahuri menolak gugatan Ketua KPK nonaktif itu. Bagaimana profilnya?


Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri Akan Disiarkan Live Streaming

19 Desember 2023

Ketua KPK (nonaktif), Firli Bahuri, seusai memenuhi panggilan pemeriksaan etik Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 5 Desember 2023. Firli Bahuri, yang telah ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menjalani pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri Akan Disiarkan Live Streaming

PN Jaksel membacakan putusan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini


Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

20 November 2023

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mencium kening istrinya Putri Candrawathi saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi yang tidak dapat hadir dan penyerahan barang bukti oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Setahun Lalu Sidang Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditunda Sepekan, Ini Sebabnya

Setahun lalu, sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ditunda sepekan. Apa penyebabnya?


4 Fakta Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak Hakim PN Jaksel

3 November 2023

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Karen Agustiawan, diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 juta atau sebesar Rp.2,1 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
4 Fakta Praperadilan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak Hakim PN Jaksel

Permohonan praperadilan eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ditolak Hakim PN Jaksel. Berikut sederet faktanya.


Erick Thohir Buat Surat Keterangan dari PN Jaksel Untuk Syarat Daftar Jadi Cawapres

18 Oktober 2023

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Ad-interim yang juga Menteri BUMN Erick Thohir berbicara kepada media di sela-sela Indonesia-China Business Forum di Beijing, China, 16 Oktober 2023. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Erick Thohir Buat Surat Keterangan dari PN Jaksel Untuk Syarat Daftar Jadi Cawapres

Erick Thohir telah mengurus surat keterangan tidak pernah bermasalah secara hukum untuk melengkapi syarat pendaftaran sebagai cawapres.


Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Ruang Jenazah RSPI Sulianti Saroso

4 Oktober 2023

Kebakaran ruang transit jenazah RSPI Sulianti Saroso, Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa malam, 3 Oktober 2023. ANTARA/HO-Jurnalis Jakarta Utara
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Ruang Jenazah RSPI Sulianti Saroso

Polres Metro Jakarta Utara masih menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi di ruang jenaazah RSPI Sulianti Saroso pada Selasa malam.