Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wamendagri John Wempi Wetipo Gugat RS Pondok Indah, Merasa Namanya Dicatut Sebagai Ayah Seorang Bayi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi wetipo pada Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi wetipo pada Rapat Pleno dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Anggota MRP Provinsi Papua Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 di Sasana Krida Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jayapura, Jumat (30/9/2022).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan alasan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah sebesar Rp 23 miliar. John melakukan gugatan karena merasa rumah sakit tersebut mengeluarkan surat keterangan lahir seorang anak dengan keterangan John sebagai ayahnya.

“Tergugat (RSPI) mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat yang mencantumkan penggugat (John) sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jenniffer,” kata pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto lewat pesan teks, Kamis, 4 Mei 2023.

Djuyamto berkata dalam gugatan tersebut, John menyatakan surat tersebut digunakan oleh Veronica untuk melakukan somasi, serta ancaman. Karena adanya ancaman itu, John merasa terganggu. Adapun dalam petitumnya, John meminta agar majelis hakim membatalkan surat keterangan lahir tersebut.

“Penggugat memohon agar majelis hakim menyatakan batal demi hukum surat keterangan tersebut,” kata dia.

Dua gugatan John Wempi Wetipo

Gugatan John Wempi Wetipo di PN Jaksel teregistrasi dengan nomor 393/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. John menggugat RSPI sebesar Rp 23 miliar atas kerugian materil dan imateril yang dialaminya karena penerbitan surat kelahiran tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain melakukan gugatan di PN Jakarta Selatan, pria kelahiran 15 September 1972 tersebut diketahui juga mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. John menggugat perempuan bernama Veronica Jenniffer atas perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut teregistrasi dengan memiliki nomor perkara 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 27 Februari 2023.

Dalam petitumnya, John meminta hakim untuk menyatakan bahwa Veronica telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, John meminta hakim menghukum Veronica membayar ganti kerugian secara materil dan imateril sebesar Rp 11,25 miliar secara tunai.

John Wempi Wetipo merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebelum menjabat sebagai Wamendagri, dia juga tercatat pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia juga pernah menjabat sebagai Bupati Jayawijaya selama dua periode.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PN Jaksel Keluarkan SK untuk Anies Baswedan dan Andika Perkasa Daftar Cagub

11 hari lalu

Anies Baswedan dan Andika Perkasa. FOTO/youtube/Andika Perkasa
PN Jaksel Keluarkan SK untuk Anies Baswedan dan Andika Perkasa Daftar Cagub

Permohonan surat keterangan yang diajukan Anies dan Andika Perkasa untuk mengurus persyaratan pencalonan gubernur.


Gerindra Rekomendasikan John Wempi Wetipo Sebagai Calon Gubernur Papua Tengah

14 hari lalu

John Wempi Wetipo di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024. Wempi direkomendasikan dari Partai Gerindra sebagai calon Gubernur Papua Tengah pada Pilkada Serentak 2024. Dok. Kemendagri
Gerindra Rekomendasikan John Wempi Wetipo Sebagai Calon Gubernur Papua Tengah

ohn Wempi Wetipo tiba di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024 lalu.


Kemendagri Setuju 26 RUU Kabupaten/Kota Dibahas DPR

21 Juni 2024

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo
Kemendagri Setuju 26 RUU Kabupaten/Kota Dibahas DPR

Pemerintah memberikan dua catatan berkaitan dengan rencana pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota.


Respons Mendagri Tito Soal Hanura Beri Rekomendasi Wamendagri John Wempi Wetipo di Pilkada

20 Juni 2024

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo saat Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dalam rangka Pra-peresmian Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan di Hotel Dynasty Resort Bali, Rabu (26/10/2022).
Respons Mendagri Tito Soal Hanura Beri Rekomendasi Wamendagri John Wempi Wetipo di Pilkada

Mendagri mengingatkan semua ASN harus mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon untuk Pilkada 2024.


Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 Mei 2024

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

27 Maret 2024

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

26 Maret 2024

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Praperadilan Dugaan Korupsi Crazy Rich Surabaya Budi Said Ditolak PN Jaksel, Ini Kronologi Kasusnya dengan Antam

Kasus jual beli emas antara Budi Said dan Antam berujung kasus korupsi. Begini kronologinya sampai permohonan praperadilan ditolak PK Jaksel.


Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel


Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi

4 Januari 2024

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Siap Hadapi

Ali Fikri menyatakan KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh eks Wamenkumham Eddy Hiariej


Sosok Imelda Herawati, Hakim PN Jaksel yang Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

19 Desember 2023

Suasana sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. Dalam sidang, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait status penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo, kini status Firli masih tetap sebagai tersangka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sosok Imelda Herawati, Hakim PN Jaksel yang Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jakarta Selatan Imelda Herawati yang memimpin sidang praperadilan Firli Bahuri menolak gugatan Ketua KPK nonaktif itu. Bagaimana profilnya?