TEMPO.CO, Jakarta -Kepala bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Ali Fikri menyatakan lembaganya siap menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Iya tentu kami siap hadapi, bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan,” kata Ali dalam pernyataan tertulisnya, Kamis, 4 Januari 2024.
Ali mengatakan, KPK melalui Biro hukum akan menjawab seluruh dalil permohonan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej. Ia meyakini pihaknya telah mematuhi ketentuan hukum dalam penetapan tersangka Eddy Hiariej dkk.
“KPK patuh pada ketentuan hukumnya, termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar,” ujarnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan PN Jakarta Selatan telah menerima pendaftaran permohonan praperadilan penetapan tersangka Eddy Hiariej pada Rabu, 3 Januari 2024.
“Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon Mantan Wamenkumham Prof Edward Oemar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteran Pidana PN Jaksel Rabu kemarin," kata Djuyamto melalui video singkat yang diterima Tempo pada Kamis, 4 Januari 2024.
Dari permohonan itu, Djuyamto mengatakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus Saut Maruli Tua Pasaribu telah menetapkan hakim tunggal untuk sidang praperadilan Eddy Hiariej. "Kemudian permohonan praperadilan tersebut telah ditetapkan hakim tunggal Pak Estiono," ujar Djuyamto.
Pihak Eddy Hiariej mencabut permohonan praperadilan pertama pada 4 Desember 2023 dan telah digelar sidang pada 11 Desember 2023. Dalam sidang 20 Desember 2023, hakim tunggal Estiono mengabulkan permohonan pencabutan berkas oleh Eddy Hiariej yang juga telah disetujui oleh KPK.
Pilihan Editor: Eddy Hiariej Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Sidang Perdana Kamis Pekan Depan