TEMPO.CO, Jakarta - Polda Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku menerima uang Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas gudang penyimpanan solar yang dimiliki PT ANR di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia. Dia menambahkan timnya masih melakukan pendalaman dengan cara memanggil Pertamina, bank, dan lainnya untuk menjelaskan secara rinci atas gudang solar tersebut.
"Pengakuan dia (AKBP AH) menerima uang Rp7,5 juta per bulan," ucap Ditreskrimsus Polda Sumut Komisaris Besar Teddy Marbun di Medan, Selasa malam 2 Mei 2023.
Kepolisian, kata dia, masih melakukan pendalaman terhadap Direktur Utama PT ANR atas dugaan pemberian uang kepada AKBP Achiruddin Hasibuan Rp7,5 juta per bulan sebagai pengawas. "Untuk keterkaitan Saudara AH dengan pengakuan dia menerima Rp7,5 juta per bulan, itu menjadi pintu masuk agar bisa mengembangkan keterkaitan TPPU dan mengejar aset yang selama ini sudah viral," ucap Teddy.
Gudang solar tak berizin
Komunikasi Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera bagian Utara, Susanto August Satria kepada Tempo mengatakan bahwa gudang BBM di Jalan Karya Dalam tidak berizin. Menurutnya, Pertamina juga tidak mengenal usaha gudang penyimpanan BBM. Pertamina hanya mengeluarkan izin bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU dan usaha retail resmi Pertamina seperti Pertashop.