TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyerahkan kemungkinan restorative justice terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin kepada pihak Muhammadiyah selaku pelapor.
“Jadi terkait masalah restorative justice nantinya akan ditentukan dari pelapor karena ini delik pidana murni. Jadi kalau pidana murni, mungkin RJ sesuai dengan yang memberi laporan. Jadi sampai saat ini dari pihak Muhammadiyah ingin tetap berlanjut,” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Senin, 1 Mei 2023.
Dihubungi terpisah, Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, yang melaporkan Andi Pangeran, menyambut baik penetapan tersangka ini. Terkait dengan restorative justice, pihaknya menyerahkan segala proses hukum ke pihak kepolisian.
“Kami berharap agar Polri tidak hanya berhenti pada saudara AP Hasanuddin, tetapi bisa juga memproses saudara TJ (Thomas Djamaluddin) yang diduga menjadi pemantik adanya peristiwa ini,” kata Nasrullah saat dihubungi, 1 Mei 2023.
Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko menghormati upaya penegakan hukum terhadap penelitinya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia," kata Handoko dalam keterangan resmi tertulis.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka kasus mengancam membunuh warga Muhammadiyah di media sosial pada Ahad, 30 April 2023. Andi Pangerang ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan Andi ditetapkan tersangka setelah kepolisian menerima tujuh laporan dan lima pengaduan masyarakat di beberapa Polda. Mengingat laporannya sama, Dittipidsiber Bareskrim mengambil alih laporan tersebut.
“Kemarin hari Minggu, 30 April 2023, telah dilakukan penangkapan terhadap saudara APH,” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Senin, 1 Mei 2023.
Adi Vivid mengatakan pihaknya telah menemukan unsur ujaran kebencian bernada provokatif yang dilakukan Andi sebelum menerima laporan Ketua Hukum HAM dan Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, pada 25 April lalu.
“Jadi sebelum dilaporkan kami memang sudah menemukan adanya ujaran kebencian ini dalam kegiatan patroli siber kami,” kata dia.
Pilihan Editor: May Day, Ribuan Aparat Gabungan Diterjunkan Amankan Aksi Buruh Hari Ini