TEMPO.CO, Jakarta - Perwira menengah Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan, disebut memiliki bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal. Gudang penyimpanan BBM Ilegal miliknya digrebek oleh tim penyidik Polda Sumut pada Kamis lalu, 27 April 2023.
Gudang tersebut terletak di Jalan Karya Dalam, Kota Medan, hanya berjarak sekitar 100 meter dari rumah Achiruddin. Berdasarkan pantauan Tempo pada Jumat, 28 April 2023, gudang seluas kurang lebih 50 x 25 meter itu telah dipasangi garis pembatas polisi. Pintu gerbang utama yang menghadap ke Jalan Karya Dalam, digembok dan dipasang garis polisi. Aroma khas BBM jenis solar tercium dari air diselokan depan gudang tersebut.
Warga keberatan dengan gudang BBM Ilegal Achiruddin
LS, seorang tokoh masyarakat di sana menyebutkan bahwa gudang tersebut milik seseorang bermarga Saragih. Dia menyatakan Achiruddin menyewa gudang itu sejak 2018.
"Saya sudah 20 tahun bermukim di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya. Sepengetahuan saya tanah yang dipakai untuk gudang penyimpanan solar itu disewanya dari marga Siahaan bersebelahan dengan bengkel milik marga Saragih.Gudang itu seingat saya beroperasi sejak 2018," ujar LS kepada Tempo.
Dia menyatakan bahwa warga sekitar mengetahui keberadaan gudang BBM Ilegal itu dan tak menghendakinya berada di sana. Pasalnya, menurut dia, warga khawatir jika terjadi kebakaran.
"Tapi warga takut karena tahu gudang itu milik Achiruddin." kata LS.
Selanjutnya, Achiruddin beli solar bersubsidi untuk dijual ke industri