TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra menilai AKBP Achiruddin Hasibuan harus dijatuhi hukuman pidana atas keterlibatannya dalam penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral. Mereka menilai Achiruddin tidak cukup hanya mendapatkan sanksi etik dan pemecatan.
Irvan mengatakan LBH Medan sangat menyayangkan kejadian penganiayaan yang melibatkan perwira kepolisian kembali terjadi. Ia menilai hal tersebut sebagai sebuah ironi dari seorang penegak hukum yang justru melanggar hukum.
“Mirisnya hal ini dilakukan seorang perwira menengah yang sudah sepatutnya menjadi contoh bagi masyarakat dan anggotanya,” kata Irvan pada Kamis 27 April 2023.
Achiruddin dinilai melakukan pengancaman terhadap korban
AKBP Achiruddin, kata Irvan, tidak hanya diduga telah melakukan pelanggaran etik saja dari aksinya membantu sang anak melakukan penganiayaan. Melainkan, ia menyebut AKBP Achiruddin juga diduga telah melakukan tindak pidana.
“Yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 368 jo 338 KUHP terhadap korban dan teman-temannya,” ujar dia dalam keterangan tertulis.
Soroti gaya hidup Achiruddin yang dianggap mewah
Selain itu, Irvan juga menyoroti kebiasaan pamer harta kekayaan yang dilakukan oleh AKBP Achiruddin. Salah satunya, kata dia, Achiruddin diduga memiliki motor Harley Davidson sebagaimana foto yang beredar di internet belakangan ini.
“Padahal hal tersebut jelas telah dilarang dalam profesi Polri yaitu dalam etika kepribadian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Huruf G Angka 2 dilarang memamerkan kekayaannya atau gaya hidup mewah,” ujar Irvan.
Irvan juga mengatakan kemiripan kasus antara AKBP Achiruddin Hasibuan dengan kasus yang menyeret Mario Dandy dan sang ayah yaitu Rafael Alun Trisambodo. Ia menilai jika kasus Mario Dandy dan Rafael Alun bisa diusut sedemikian rupa, maka kasus AKBP Achiruddin juga bisa mendapatkan perlakuan hukum yang sama pula.
“Agar tidak ada terjadinya diskriminasi hukum,” kata dia.
Selanjutnya, kronologi penganiayaan oleh putra Achiruddin Hasibuan