TEMPO.CO, Jakarta - Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dikejutkan dengan kejadian meletusnya senjata api jenis pistol milik Direktur Utama PT Berdikari, Harry Warganegara. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 April 2023 lalu.
Diketahui dia memiliki surat kepemilikan senjata api yang lengkap. Apa sajakah syarat kepemilikan senjata api di Indonesia?
Syarat Kepemilikan Senjata Api di Indonesia
Tidak hanya kepolisian atau tentara, ada beberapa golongan masyarakat sipil yang juga diperbolehkan untuk memiliki senjata api. Mengutip dari laman pusiknas.polri.go.id, warga sipil boleh memiliki senpi sebagai alat pertahanan diri.
Namun hanya Beberapa golongan masyarakat sipil saja yang boleh memiliki senjata api, contohnya direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter
Meski demikian, kepemilikan senjata api tersebut harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.
Peraturan ihwal kepemilikan senjata api dengan tujuan alat bela diri sebelumnya tertuang dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Tetapi, peraturan ini diperbaharui menjadi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015. Pasal 1 dalam Perkap tersebut menyebutkan bahwa senjata api yang boleh dimiliki warga sipil adalah jenis non-organik.
Cara kerja senjata jenis ini adalah semi otomatis atau manual. Ada tiga jenis senjata non-organik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Antara lain senjata api peluru tajam kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Ada pula senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas dengan kaliber paling tinggi 9 milimeter.
Adapun syarat memiliki senjata api bagi warga sipil...