TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjawab tudingan Partai Prima yang mengaku mendapat perlakuan tak adil saat verifikasi faktual awal. Kendati demikian, Hasyim belum menjawab satu persatu tudingan yang dilayangkan secara detail.
"KPU bekerja sesuai aturan," kata Hasyim saat dihubungi, Selasa, 18 April 2023.
Dalam situasi ini, kata Hasyim, KPU telah melaksanakan putusan Bawaslu untuk memberikan kesempatan Partai Prima ikut verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kesempatan tersebut telah diberikan KPU.
KPU, kata dia, telah melakukan verifikasi berdasarkan fakta yang ditemui dan hal itu yang dicatat dan dilaporkan. "Serta pada akhirnya sebagai bahan KPU mengambil keputusan," kata Hasyim.
Prima sebut KPU berlaku tidak adil
Sebelumnya pada hari ini, Ketua Umum Partai Partai Prima Agus Jabo Priyono menuding KPU telah berlaku tidak adil dalam proses verifikasi faktual awal terhadap partainya yang dilakukan pada tanggal 1-4 April 2023. Agus mengutarakan empat bentuk ketidakadilan yang dilakukan KPU, salah satunya mengintimidasi pengurus dan anggota yang menjalani verifikasi faktual dengan sejumlah cara.
"Mengancam anggota Prima tidak akan menerima bantuan sosial apabila mengaku sebagai anggota Prima dalam verifikasi faktual," kata Agus menyebut salah satu bentuk intimidasi yang disebut dilakukan KPU, dalam keterangan persnya, Selasa, 18 April 2023.
Intimidasi lain, kata dia, yaitu pengurus Prima diminta mengundurkan diri sebagai jaminan pasangan atau isterinya tidak dipecat dari pekerjaannya sebagai perangkat desa. Kemudian, menyampaikan ujaran yang mendiskreditkan atau informasi sesat tentang Prima dihadapan anggota yang akan diverifikasi.
Ketidakadilan kedua, kata Agus, terlihat dari
ketidakpatuhan KPU di daerah-daerah dalam melaksanakan SK KPU RI Nomor 782/PL.01.1-SD/05/2022 dan SK KPU RI Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022. Kedua surat keputusan tersebut pada pokoknya mengijinkan partai politik untuk menunjukkan surat keputusan pergantian kepengurusan dan surat pemecatan pengurus yang tidak aktif kepada verifikator untuk mendapatkan status memenuhi syarat.
Ketidakpatuhan atau penolakan tersebut, kata Agus, mengakibatkan kepengurusan Prima di sejumlah daerah dinyatakan belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual awal. Ia juga menyebut verifikator KPU meminta Prima untuk mengunggah pergantian pengurus tersebut ke dalam Sipol. Padahal fitur Sipol untuk pergantian pengurus tidak dibuka dalam verifikasi faktual perbaikan.
Ketidakadilan ketiga yaitu adanya kesalahan dalam menentukan status keanggotaan yang tidak berhasil ditemui dalam verifikasi, tanpa memberikan kesempatan untuk menghadirkan secara langsung maupun melalui media teknologi informasi sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4/2022. KPU di daerah, kata dia, langsung memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS) kepada anggota yang tidak berhasil ditemui secara langsung.
Ketidakadilan keempat yaitu adanya keterlambatan KPU dalam menyampaikan berita acara hasil verifikasi faktual awal. Dari seharusnya tanggal 6 April 2023 menjadi tanggal 7 April 2023, yang berdampak pada persiapan PRIMA dalam melakukan perbaikan.
Agus menyebut keterlambatan ini sudah coba dikompensasi oleh KPU dengan memberikan waktu tambahan untuk menyampaikan dokumen perbaikan. Namun kondisi ini terlanjur berdampak luas terhadap kesiapan Prima untuk menutupi kekurangan-kekurangan dokumen.
Atas berbagai kejadian ini, Agus menyebut KPU menyatakan hasil verifikasi faktual tersebut belum memenuhi syarat (BMS) berdasarkan berita acara yang dia terima. Sehingga, Prima harus menjalani verifikasi faktual perbaikan.
Verifikasi atas Prima dilakukan karena ada perintah dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu telah memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima. Perintah tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaaan Pelangaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
"Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," kata Ketua Sidang Bawaslu Rahmat Bagja, Senin, 20 Maret 2023.