TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penahanan terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta lima orang lainnya yang ditetapkan tersangka pada Ahad, 16 April 2023. KPK pun mengungkapkan konstruksi perkara suap pengadaan jaringan internet dan CCTV yang menjerat politikus Partai Gerindra tersebut.
KPK Tetapkan Enam Tersangka
Enam orang tersangka yang ditetapkan KPK adalah Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung, Khoirul Rijal selaku Sekretaris Dishub Pemkot Bandung, dan Dadang Darmawan selaku Kepala Dishub Pemkot Bandung sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suap antara lain Benny selaku Direktur dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT Sarana Mitra Adiguna, serta Sony Setiadi selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika.
Berkaitan dengan Proyek Bandung Smart City
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan kasus suap tersebut berkaitan dengan pencanangan proyek Bandung Smart City yang digagas pada 2018. Ia menambahkan pada saat Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, proyek tersebut masih mengupayakan peningkatan layanan internet dan CCTV.
“Yang menjadi penyedia layanan CCTV dan jasa internet untuk Bandung Smart City yaitu PT SMA dengan posisi BN selaku Direktur dan AG selaku Manager dan juga PT CIFO dengan posisi SS selaku CEO,” kata Ghufron pada Ahad 16 April 2023.