Definisi Death Row Phenomenon
Dilansir dari Kertas Kebijakan Fenomena Deret Tunggu dan Rekomendasi Komutasi Hukuman Mati yang diakses dari laman Komnas HAM, selama menunggu eksekusi, terpidana mati berada dalam posisi yang sangat rentan. Para ahli hukum HAM internasional mengkaji bahwa ada fenomena yang disebut fenomena deret tunggu (death row phenomenon).
Fenomena ini berupa penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati, kondisi pemenjaraan buruk yang dialami terpidana mati, dan penderitaan terus menerus baik mental maupun fisik terus memuncak ketika menunggu eksekusi mati.
Juan E. Mendez, Pelapor Khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB tentang penyiksaan dan kekejaman lainnya (periode 2010-2016), telah membahas bahwa death row phenomenon menghasilkan perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan sebagai akibat dari keadaan fisik dan konsekuensi dari mental kesedihan akibat lamanya masa tunggu pada eksekusi pidana mati. Duduk sebagai death row dalam waktu yang lama dengan kondisi tersebut sudah merupakan bentuk penyiksaan.
Death Row Phenomenon Langgar Konvenan Hak Sipil dan Politik
Oleh karena itu, Interim report of the Special Rapporteur menyimpulkan bahwa death row phenomenon merupakan pelanggaran Pasal 7 Konvenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan pelanggaran Pasal 1 dan Pasal 16 Konvensi Anti Penyiksaan berdasarkan dua hal, yaitu:
- Karena lamanya isolasi dan kondisi yang menyeramkan, pada kondisi penahanan yang tidak manusiawi seperti solitary confinement dan batasan terhadap akses kebutuhan dasar lainnya; dan
- Karena kecemasan yang dihasilkan dari ancaman pidana mati ataupun keadaan lain terkait dengan eksekusi yang mengakibatkan tekanan psikologis dan trauma kepada terpidana mati.
2 Terminologi Kondisi Terpidana Mati
Dalam masa tunggu hukuman mati dikenal dua terminologi yang menjelaskan kondisi terpidana mati, yaitu death row phenomenon dan death row syndrome. Menurut Pakar Hukum Patrick Hudson dari Universitas Edinburgh, death row phenomenon dapat diartikan sebagai waktu penundaan yang berkepanjangan dengan kondisi kejam pada masa tunggu (death row).
Sedangkan yang dimaksud dengan death row syndrome adalah bahaya kejiwaan yang dihasilkan dari serangkaian efek psikologis bagi narapidana yang diakibatkan oleh periode masa tunggu yang dihabiskan seperti ditulis oleh Amy Smith di jurnal Public Interest Law.
M JULNIS FIRMANSYAH | NAUFAL RIDHWAN ALY
Pilihan Editor: Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry