Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masa Reses DPR 14 April - 15 Mei 2023, Apa yang Harus Dikerjakan Anggota DPR?

image-gnews
Ruang sidang rapat paripurna DPR RI
Ruang sidang rapat paripurna DPR RI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Lebaran ini, anggota DPR sudah memasuki masa reses mulai 14 April - 15 Mei 2023. Dilansir dari laman dpr.go.id, masa reses dapat dipahami sebagai masa kunjungan anggota DPR ke daerah pemilihannya untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat.

Masa reses merupakan bagian dari masa persidangan dan dilaksanakan paling lama dalam lima hari kerja. Setelah melaksanakan masa reses, anggota DPR diharapkan untuk membuat laporan tertulis yang berisi himpunan aspirasi masyarakat yang dikunjungi, sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat paripurna.

Dengan kata lain, dapat dipahami bahwa masa reses merupakan masa kerja anggota DPR untuk bekerja di luar gedung DPR. Sementara itu, masa sidang dapat dipahami sebagai masa kerja anggota DPR dalam gedung DPR.

Dalam satu tahun, waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan dengan setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Adapun kegiatan reses terdiri dari empat tahap, yakni.

  1. Rapat Badan Musyawarah yang membahas tentang jadwal pelaksanaan dan lokasi reses
  2. Penjelasan mengenai pelaksanaan masa reses oleh pimpinan dan sekretariat DPRD
  3. Masa tugas reses
  4. Rapat penyusunan laporan masa reses yang nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna

Selain menjalankan fungsi legislasi dalam masa reses, anggota DPR RI juga menjalankan fungsi pengawasan dalam masa reses. Fungsi pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota DPR RI secara berkala pada daerah konstituen.

Namun, dalam menjalankan tugasnya, DPR RI juga dihadapkan dengan berbagai kendala dan tantangan. Beberapa kendala tersebut antara lain adanya kepentingan politik yang beragam di antara anggota DPR RI, kurangnya koordinasi dengan pemerintah dan lembaga lainnya, serta adanya konflik kepentingan di antara anggota DPR RI.

Oleh karena itu, peran DPR RI sangat penting dalam menjalankan tugasnya untuk menciptakan kebijakan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, DPR RI harus dapat mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik dan pribadi, serta bekerja secara transparan dan akuntabel. Dengan begitu, DPR RI dapat memperkuat demokrasi dan memperjuangkan kepentingan rakyat secara efektif dan efisien.

Tugas dan Fungsi DPR

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) adalah lembaga legislatif yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam membuat undang-undang serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Anggota DPR RI dipilih melalui proses pemilihan umum dan bertanggung jawab kepada rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tugas kerja DPR RI meliputi beberapa hal, di antaranya adalah menyusun dan menetapkan Undang-Undang serta memberikan persetujuan terhadap Rencana Pembangunan Nasional (RPN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, DPR RI juga memiliki wewenang untuk memperdebatkan kebijakan pemerintah dan memberikan rekomendasi atau saran terhadap kebijakan tersebut.

Selain tugas utamanya dalam membuat undang-undang dan melakukan pengawasan, DPR RI juga memiliki tugas lain seperti membentuk dan membahas rancangan undang-undang, memperjuangkan hak-hak rakyat, memantau kinerja pemerintah, serta melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk mengumpulkan informasi dan masukan dari masyarakat.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR, dilansir dari terbitan dengan judul “Panduan Tata Tertib DPR RI” yang disadur dari laman repositori.go.id, menyebut bahwa setiap anggota DPR sebagai individu memiliki hak-hak sebagai berikut:

  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang
  • Mengajukan pertanyaan
  • Menyampaikan usul dan pendapat
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler
  • Keuangan dan Administratif
  • Pengawasan
  • Mengusulkan dan Memperjuangkan Program Pembangunan Daerah Pemilihan
  • Melakukan Sosialisasi Undang-Undang

Sementara itu, dalam hal yang berkaitan dengan fungsi utama anggota DPR sebagai fungsi legislasi dan fungsi penyerapan aspirasi, terdapat istilah masa reses tersebut.

Pilihan Editor: Rakyat Punya Aspirasi? DPR Punya Dana Reses Guna Operasional Serapan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.


Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

2 hari lalu

Ilustrasi Garuda Indonesia. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.


Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi jajarannya memasuki ruangan untuk memimpin konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 di Jakarta, Jumat 26 April 2024. Pendapatan negara hingga Maret 2024 sebesar Rp 620,01 triliun, belanja negara sebesar Rp 611,9 triliun, sehingga APBN surplus Rp 8,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


Turunnya Penerimaan Pajak Berdampak pada Defisit APBN

2 hari lalu

Setoran pajak pada triwulan I 2024 merosot 8,8 persen menjadi Rp 393,9 triliun dibanding pada periode yang sama tahun lalu.
Turunnya Penerimaan Pajak Berdampak pada Defisit APBN

Jika penerimaan pajak terus anjlok di tengah melesatnya belanja negara, defisit APBN bisa membengkak.


Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya bersiap memulai konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2024 di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Sri Mulyani mengatakan, realisasi anggaran Pemilu 2024 hingga 29 Februari 2024 sebesar Rp 23,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

7 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Realisasi Anggaran IKN Baru Mencapai 11 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) baru mencapai 11 per


Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

7 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, BTN Usulkan Skema Dana Abadi

PT Bank Tabungan Negara (BTN) usulkan skema dana abadi untuk program 3 juta rumah yang digagas Prabowo-Gibran.