TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat sebagai lembaga legislatif juga memiliki fungsi menyalurkan aspirasi masyarakat, yang operasionalnya saat reses memdapat guyuran dana reses.
Sebagai pemilih anggota dewan, rakyat harus diserap aspirasi dan keluhannya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pasal 228 ayat (1) menyebutkan DPR memiliki tahun sidang yang diawali setiap tanggal 16 Agustus.
Sidang ini kemudian diakhiri pada 15 Agustus pada tahun berikutnya. Dalam masa satu tahun sidang, terdapat empat atau lima masa persidangan yang menjadi waktu kerja DPR. Disinilah setiap masa persidangan terdapat masa reses.
Dikutip dari laman resmi dpr.go.id masa sidang adalah saat anggota DPR bekerja di dalam gedung DPR saja.
Pada saat ini, aktivitas anggota dewan berupa rapat-rapat pelaksanaan pembentukan undang-undang, penetapan APBD/APBN, juga pelaksanaan pengawasan yang melibatkan rapat-rapat dengan pemerintah dan menerima aspirasi rakyat yang datang ke gedung DPR secara individu maupun berkelompok.
Sementara itu, masa reses merupakan kegiatan anggota dewan saat bekerja di luar gedung. Hal ini bertujuan menjumpai konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Pelaksanaan tugas reses ini guna menjaring, menampung, serta melaksanakan fungsi pengawasan yang juga dikenal sebagai kunjungan kerja.
Kunjungan kerja yang dilakukan oleh anggota DPR ini dapat juga dilaksanakan secara perorangan maupun secara berkelompok. Bukan tanpa anggaran, setiap anggota dewan memiliki dana reses yang akan digunakan dalam menunjang kegiatan luar gedung ini.
Dana reses ini untuk kegiatan menyerap aspirasi masyarakat pada dapil masing-masing. Ramai diperbincangkan sebelumnya, anggota DPR-RI, Krisdayanti menyebutkan bahwa dana reses diterimanya sebesar 140 juta dikalikan delapan selama setahun.
RAHMAT AMIN SIREGAR
Baca juga: Akhirnya PSI Serahkan Surat Penggantian Viani Limardi ke Ketua DPRD DKI