TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jumlah aliran uang dalam korupsi pembangunan jalan kereta Trans Sulawesi Selatan mencapai Rp 14,5 miliar. Sebagian uang diduga digunakan untuk membayar tunjangan hari raya atau THR.
“Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 13 April 2023.
Johanis mengatakan kasus bermula ketika Direktorat Jenderal Perkerataapian Kementerian Perhubungan melaksanakan beberapa proyek pemeliharaan dan pembangunan rel kereta api di sejumlah wilayah untuk tahun 2021-2022. Di antara proyek tersebut adalah proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Diduga ada rekayasa pengaturan pemenang tender
KPK menduga sejak awal telah terjadi rekayasa dan pengaturan tender pemenang proyek tersebut. Dari pengaturan tender itu, KPK menduga pejabat di Dirjen Perkeretaapian menerima fee 5 sampai 10 persen dari pihak swasta yang menjadi pelaksana proyek.
Salah satu penerimaan itu terjadi pada periode Juni sampai Desember 2022 dan 11 April 2023. Direktur Prasarana DJKA Kementerian Perhubungan Harno Trimadi dan PPK Kemenhub Fadilansyah diduga menerima uang dari Direktur PT Kereta Api Manajemen Properti Yoseph Ibrahim dan VP PT KAM Parjono soal proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa Sumatera. Uang yang diterima senilai Rp 1,1 miliar. Uang inilah yang ditengarai diberikan sebagai THR untuk para pejabat.
Sita uang senilai Rp 2,8 miliar
Kasus korupsi proyek rel kereta api ini dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 11 April 2023. Dalam operasi itu, KPK awalnya menangkap 25 orang di Jakarta, Depok, Surabaya dan Semarang. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang dalam pecahan Rupiah dan mata uang asing dengan total Rp 2,8 miliar.
Tetapkan 10 tersangka
Dalam gelar perkara yang dilakukan KPK kemarin, komisi antirasuah menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Enam orang pejabat dari Dirjen Perkeretaapian ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara, empat orang swasta ditetapkan menjadi pemberi suap. KPK menduga total uang suap yang sudah mengalir untuk proyek tersebut mencapai Rp 14,5 miliar.
“Korupsi pada sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga berpotensi mendepresiasi kualitas jalur kereta yang akan membahayakan keselamatan masyakat sebagai pengguna layanan,” kata Tanak.
Pilihan Editor: OTT Suap Pembangunan Jalur Kereta, Begini Penyidik KPK Mengintai Tersangka