TEMPO.CO, Jakarta - Ketua l Komite Nasional Papua Barat Pusat Warpo Wetipo melayangkan surat klarifikasi terbuka kepala Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius D. Fakhiri dan Pangdam XVII Cendrawasih Mayor Jenderal Muhammad Saleh Mustafa. Lewat surat ini, Warpo membantah informasi soal keterlibatan dirinya dalam transaksi senjata di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.
Informasi ini dimuat dalam percakapan elektronik, yang menunjukkan komunikasi Warpo dengan seseorang yang diminta untuk menjemput dan menerima pistol serta amunisi di wilayah perbatasan. Selain itu, Warpo juga menolak dikaitkan dengan informasi adanya skenario baku tembak di depan Pengadilan Negeri di Abepura pada Selasa besok, 11 April 2023.
"Ada oknum manusia yang sesungguhnya tidak bertanggungjawab berkehendak buruk untuk mencoba mengkriminalisasi saya, dengan modus penipuan atau memproduksi hoax dan menyebar luaskan atas nama Warpo Wetipo," kata Warpo dalam surat terbuka yang diterima Tempo, Senin, 10 April 2023.
Warpo pun menuding isu tersebut sengaja diciptakan dan disebarluaskan di internal grup-grup WhatsApp milik aparat TNI dan Polri. Ia pun menilai ini jadi bagian upaya kriminalisasi saat masyarakat Papua membagi-bagi selebaran atau seruan aksi damai menolak rasisme dan saat pembacaan tuntutan jaksa terhadap Victor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura di Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa besok.
Terdakwa kasus kerusuhan di Papua dan makar yang juga pegiat Hak Asasi Manusia atau HAM, Victor Fredrik Yeimo, akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa, 11 April 2023. Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.
"Iya benar," kata Gustaf Rudolf Kawer, penasehat hukum Victor, saat dihubungi, Minggu, 9 April 2023.
Sebelumnya, Satuan Tugas Nemangkawi Polri meringkus Victor Yeimo di Jayapura, Papua, pada hari ini, Ahad, 9 Mei 2021. Kepala Hubungan Masyarakat Satgas Nemangkawi Komisaris Besar M. Iqbal Alqudussy mengatakan, Victor merupakan buron kasus kerusuhan di Papua pada 2019 lalu.
"Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jayapura," ujar jubir Satgas Nemangkawi Iqbal melalui keterangan tertulis pada Ahad, 9 Mei 2021.
Iqbal menyatakan, Victor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu. Dia disangka melakukan makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang kemudian menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Victor dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua Merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum," kata Iqbal.
Serangkaian aksi kericuhan terjadi di Papua terjadi pada 2019. Insiden itu merupakan buntut dari kasus rasisme yang terjadi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Untuk itu, Warpo memprotes upaya dari sejumlah pihak di aparat yang memainkan isu soal transaksi senjata tersebut. "Mereka cari makan, pangkat, jabatan dan popularitas, karena di situlah proyek aparat keamanan di seluruh tanah Papua," kata dia.
Bersamaan dengan rencana sidang tuntutan Victor Yeimo, juru bicara KNPB Ones Suhuniap menyebut ada 80 orang yang ditangkap polisi di sejumlah tempat karena membagikan selebaran terkait aksi demo damai di pengadilan esok hari. Sejumlah simpatisan Victor telah menyatakan akan menggelar aksi menuntut terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. "Ya benar," kata Ones saat dihubungi.
Tempo menghubungi Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo, dan Kapendam Cendrawasih Kolonel Herman Taryaman, terkait kebenaran informasi seputar transaksi senjata ini. Termasuk kabar penangkapan terhadap 80 orang di sejumlah daerah terkait sidang tuntutan Victor Yeimo. Tapi hingga berita in diturunkan, belum ada balasan.