Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimpinan KNPB Surati Kapolda dan Pangdam, Bantah Transaksi Senjata di Perbatasan Papua

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi bendera papua barat. Sumber: papuabaratnews.com
Ilustrasi bendera papua barat. Sumber: papuabaratnews.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua l Komite Nasional Papua Barat Pusat Warpo Wetipo melayangkan surat klarifikasi terbuka kepala Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius D. Fakhiri dan Pangdam XVII Cendrawasih Mayor Jenderal Muhammad Saleh Mustafa. Lewat surat ini, Warpo membantah informasi soal keterlibatan dirinya dalam transaksi senjata di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini.

Informasi ini dimuat dalam percakapan elektronik, yang menunjukkan komunikasi Warpo dengan seseorang yang diminta untuk menjemput dan menerima pistol serta amunisi di wilayah perbatasan. Selain itu, Warpo juga menolak dikaitkan dengan informasi adanya skenario baku tembak di depan Pengadilan Negeri di Abepura pada Selasa besok, 11 April 2023.

"Ada oknum manusia yang sesungguhnya tidak bertanggungjawab berkehendak buruk untuk mencoba mengkriminalisasi saya, dengan modus penipuan atau memproduksi hoax dan menyebar luaskan atas nama Warpo Wetipo," kata Warpo dalam surat terbuka yang diterima Tempo, Senin, 10 April 2023. 

Warpo pun menuding isu tersebut sengaja diciptakan dan disebarluaskan di internal grup-grup WhatsApp milik aparat TNI dan Polri. Ia pun menilai ini jadi bagian upaya kriminalisasi saat masyarakat Papua membagi-bagi selebaran atau seruan aksi damai menolak rasisme dan saat pembacaan tuntutan jaksa terhadap Victor Yeimo di Pengadilan Negeri Jayapura di Abepura, Kota Jayapura, pada Selasa besok.

Terdakwa kasus kerusuhan di Papua dan makar yang juga pegiat Hak Asasi Manusia atau HAM, Victor Fredrik Yeimo, akan menjalani sidang tuntutan pada Selasa, 11 April 2023. Tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura.

"Iya benar," kata Gustaf Rudolf Kawer, penasehat hukum Victor, saat dihubungi, Minggu, 9 April 2023.

Sebelumnya, Satuan Tugas Nemangkawi Polri meringkus Victor Yeimo di Jayapura, Papua, pada hari ini, Ahad, 9 Mei 2021. Kepala Hubungan Masyarakat Satgas Nemangkawi Komisaris Besar M. Iqbal Alqudussy mengatakan, Victor merupakan buron kasus kerusuhan di Papua pada 2019 lalu. 

"Yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah Jayapura," ujar jubir Satgas Nemangkawi Iqbal melalui keterangan tertulis pada Ahad, 9 Mei 2021. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iqbal menyatakan, Victor masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 2019 lalu. Dia disangka melakukan makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang kemudian menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Victor dinyatakan sebagai tersangka aktor kerusuhan berdasarkan keterangan saksi yang menyebutnya sebagai pimpinan demo dan orator yang berorasi mengenai Papua Merdeka dan memprovokasi masyarakat sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum," kata Iqbal. 

Serangkaian aksi kericuhan terjadi di Papua terjadi pada 2019. Insiden itu merupakan buntut dari kasus rasisme yang terjadi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya. 

Untuk itu, Warpo memprotes upaya dari sejumlah pihak di aparat yang memainkan isu soal transaksi senjata tersebut. "Mereka cari makan, pangkat, jabatan dan popularitas, karena di situlah proyek aparat keamanan di seluruh tanah  Papua," kata dia.

Bersamaan dengan rencana sidang tuntutan Victor Yeimo, juru bicara KNPB Ones Suhuniap menyebut ada 80 orang yang ditangkap polisi di sejumlah tempat karena membagikan selebaran terkait aksi demo damai di pengadilan esok hari. Sejumlah simpatisan Victor telah menyatakan akan menggelar aksi menuntut terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. "Ya benar," kata Ones saat dihubungi.

Tempo menghubungi Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Ignatius Benny Ady Prabowo, dan Kapendam Cendrawasih Kolonel Herman Taryaman, terkait kebenaran informasi seputar transaksi senjata ini. Termasuk kabar penangkapan terhadap 80 orang di sejumlah daerah terkait sidang tuntutan Victor Yeimo. Tapi hingga berita in diturunkan, belum ada balasan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

10 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polres Yahukimo Tangkap 5 Tersangka Pembunuhan Bripda Oktavianus Buara, Polisi: Dua Masih Dikejar

TPNPB-OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan seorang polisi Bripda Oktovianus Buara di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

21 jam lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Serang Polsek Homeyo di Intan Jaya, Klaim Tewaskan Satu Intel

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, dan menewaskan satu orang


KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

1 hari lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

1 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi pistol polisi. ANTARA/Ardiansyah
Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.


KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

2 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Eks Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hakim memvonis eks Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman dengan hukuman empat tahun delapan bulan penjara dan uang pengganti Rp 4,5 miliar.


Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

2 hari lalu

Mahasiswa Papua melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 7 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
Peneliti BRIN: Otsus Papua Tidak Selesaikan Masalah

Otsus Papua bukan merupakan penyelesaian atau resolusi konflik Papua.


Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

2 hari lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Alissa Wahid mengikuti pertemuan dengan Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti
Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.


Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

2 hari lalu

Danpos Lettu Inf Fardan, calon suami Ayu Ting Ting, dalam kegiatan perbantuan kepada salah satu kepala desa dalam pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa Kabupaten Intan Jaya Kampung Mamba. Jumat, 26 April 2024. Foto dok.: Kostrad
Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.


Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

2 hari lalu

Kapolda Papua Barat Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir saat konferensi pers di Manokwari. Foto: ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Kapolda Papua Barat Minta Warga Distrik Aifat yang Mengungsi Kembali Pulang, Klaim Keamanan Kondusif

Kapolda Papua Barat Irjen Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat Distrik Aifat, Maybrat, yang masih mengungsi kembali pulang