TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengatakan pihak yang membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja Tahun Anggaran 2020-2022 di Kementerian ESDM merupakan pengkhianat negara.
Yudi Purnomo menanggapi cuitan viral dari akun Twitter Rakyat Jelata @dimdim0783 yang mengunggah foto yang diduga dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
“Jika benar dokumen cuitan itu, maka orang yang membocorkan kasus adalah pengkhianat negara, alih-alih diamanati negara untuk menangkapi para koruptor malah membocorkan rahasia penyelidikan,” kata Yudi kepada Tempo, Ahad, 9 April 2023.
Mantan penyidik KPK itu mengatakan dokumen penyelidikan KPK yang jatuh ke tangan yang tidak berhak sangat berbahaya bagi proses penyelidikan. Dokumen yang menyebut nama akan membuat pihak-pihak yang terlibat melakukan bersih-bersih dan menghilangkan barang bukti. Ia pun meminta Dewan Pengawas KPK menindaklanjuti laporan kebocoran yang telah masuk.
“Bukan hanya bisa kena pelanggaran etik berat dan dipecat dari KPK, tetapi harus pidana agar menjadi efek jera tidak peduli apakah pelakunya itu pegawai atau pimpinan KPK,” kata Yudi.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan dugaan kebocoran di kasus korupsi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM yang ditangani KPK. MAKI melaporkan dugaan kebocoran itu kepada Badan Reserse Kriminal Polri pada Jumat, 7 April 2023. “Benar kami membuat laporan ke Bareskrim hari ini,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu, 8 April 2023.
Boyamin menduga terjadi 5 kejadian tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Lima kejadian tindak pidana yang diduga terjadi adalah menghalangi penyidikan, melakukan komunikasi dengan pihak berperkara, membuka informasi yang dikecualikan, membocorkan rahasia intelijen, serta membocorkan surat dan keterangan yang dirahasiakan.
Kebocoran ini awalnya diketahui saat penyelidik dan penyidik KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023. Di salah satu ruangan yang digeledah, penyidik menemukan dokumen menyerupai berkas Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi. Dokumen itu merupakan berkas hasil penyelidikan yang berisi gambaran kronologi perkara, terduga pelaku serta pasal-pasal yang direkomendasikan digunakan.
Dalam perkara kasus tukin di ESDM, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka. Mereka diduga menggelembungkan tunjangan kinerja untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menyeret nama pelaksana harian Dirjen Minerba Idris Sihite. Idris telah diperiksa oleh KPK pada 3 April 2023. Dia memiilh bungkam seusai pemeriksaan.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak mengetahui dokumen yang diduga bocor. Menurut dia, penyelidikan kasus tukin ESDM bersifat terbuka. Dia menilai bila dokumen yang dimaksud adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (Sprinlidik), maka itu sebetulnya bukan kebocoran.
“Misalnya saya menerbitkan Sprinlidik terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu memang bocorin apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran Sprinlidik itu, gak ada sama sekali dampaknya,” kata dia.
EKA YUDHA SAPUTRA | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Wamenkumham Bantah Minta Polisi Tetapkan Ketua IPW Tersangka Pencemaran Nama Baik