TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Polri mengenai permintaan perbantuan pegawai untuk mengisi beberapa jabatan struktural yang kosong. Salah satu jabatan yang ingin diisi KPK itu adalah jabatan Direktur Penyelidikan yang kosong setelah Endar Priantoro diberhentikan.
“Kami sudah kirim surat supaya mengirimkan anggota untuk ikut bidding,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
Selain Direktur Penyelidikan, kata Alex, beberapa jabatan kosong lainnya yang harus diisi adalah Deputi Penindakan, Direktur Penuntutan, Jaksa Penuntut Umum dan koordinator wilayah I. Posisi Deputi Penindakan kosong setelah Inspektur Jenderal Karyoto diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya, sementara Direktur Penuntutan kosong karena ditinggal Fitroh Rohcahyanto yang memilih kembali ke Kejaksaan Agung. Jabatan yang kosong ini hanya diisi oleh pelaksana tugas.
“Ada beberapa posisi yang lowong di tingkat pratama dan madya,” kata Alex.
Alex menuturkan lembaganya membuka pintu apabila kepolisian ingin mengajukan kembali Endar menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Akan tetapi, kata dia, Endar harus menjalani seleksi ulang untuk bisa duduk di posisi itu.
“Boleh saja, nanti kan ada tes. Tidak ada otomatis diterima,” kata dia. “Dari Polri kami minta 3 orang, tidak masalah kalau mau diajukan kembali,” lanjut Alex.
Selain kepada Polri, Alex mengatakan surat undangan untuk mengikuti seleksi jabatan itu juga dikirimkan kepada Kejaksaan. Dia berharap kedua lembaga itu akan mengutus pegawainya untuk menjalani seleksi di KPK.
“Kami sudah berkirim surat ke Kejaksaan dan kepolisian untuk beberapa posisi yang kosong,” kata dia.
Dia mengatakan ada sejumlah kriteria yang diperlukan KPK untuk mengisi jabatan itu. Dia mengatakan kriteria calon yang dibutuhkan adalah mereka yang paham tentang perkara tindak pidana korupsi. “Kalau dari polisi minimal dia pernah menjadi penyidik Tipikor, kalau jaksa ya pernah menyidangkan atau menuntut perkara korupsi,” kata Alex.
Pilihan Editor: Alasan KPK Cabut Akses Kantor Endar Priantoro: Yang Punya Akses Hanya Pegawai