Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasatgas Kirim Surat ke Pimpinan KPK: Pencopotan Endar Priantoro Ganggu Kerja Penyelidikan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Endar Priantoro, membuat aduan dan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekjen KPK dengan cara bertindak sewenang-wenang dalam keputusan pemecatan dirinya dalam penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. Endar Priantoro, membuat aduan dan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Pimpinan KPK dan Sekjen KPK dengan cara bertindak sewenang-wenang dalam keputusan pemecatan dirinya dalam penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Internal Komisi Pemberantasan Korupsi masih bergejolak gara-gara pencopotan Direktur Penyelidikan Brigadir Jenderal Endar Priantoro. Setelah sejumlah penyidik melayangkan protes, kini giliran Kepala Satuan Tugas Penyelidikan mengirimkan surat elektronik atau email kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa memprotes pencopotan tersebut.

“Kami Kasatgas Penyelidikan pada Direktorat Penyelidikan memohon kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk memberikan penjelasan,” seperti dikutip dari salinan surat yang dilihat Tempo, Jumat, 7 April 2023.

Dalam surat bertanggal 6 April 2023 itu, para Kasatgas meminta Cahya memberikan penjelasan ihwal Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2023. Warkat tersebut merupakan surat keputusan yang memberhentikan Endar dari jabatannya per 1 April 2023.

Para Kasatgas menyatakan penjelasan dari Cahya diperlukan karena informasi tentang pemberhentian mendadak tersebut cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan. “Informasi pemberhentian mendadak tersebut cukup mengganggu suasana kerja pada Direktorat Penyelidikan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Selain itu, Kasatgas Penyelidikan juga menyatakan banyaknya berita di media massa tentang pencopotan ini dapat mengakibatkan renggangnya hubungan antara KPK dengan instansi Polri. “Di mana pada saat ini beberapa personel Polri juga bertugas sebagai penyelidik di Direktorat Penyelidikan,” seperti dikutip dari surat yang sama.

Dalam salinan surat itu, tertulis bahwa para pengirim surat tersebut adalah 20 Kasatgas Penyelidikan di KPK. Selain kepada Dewan Pengawas KPK, surat juga ditembuskan kepada pimpinan KPK, Inseptorat, dan Dewan Pengawas. 

Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi mengenai adanya surat itu kepada Cahya melalui pesan teks. Tempo juga menanyakan tindak lanjut dari Cahya perihal permintaan penjelasan dari para Kasatgas Penyelidikan. Akan tetapi, Cahya tidak merespons pesan tersebut.

Motif Pencopotan Endar

Pencopotan Endar dari jabatannya telah memanaskan internal KPK dalam beberapa hari ini. Kasus ini bermula dari surat rekomendasi yang dikirimkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 11 November 2022. Dalam suratnya, Firli merekomendasikan Deputi penindakan kala itu, Karyoto dan Endar untuk dipromosikan pada jabatan baru di Polri. Dengan kata lain, Firli meminta kedua orang ini ditarik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Listyo membalas surat itu pada 29 Maret 2023. Dia menarik Karyoto dan mempromosikannya menjadi Kapolda Metro Jaya. Namun, Listyo menolak menarik Endar. Listyo justru memperpanjang penugasan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. Listyo bahkan sudah mengirim surat 2 kali, yakni pada 3 April yang menegaskan keinginannya agar Endar tetap di KPK. Merespons surat dari Kapolri tersebut, KPK justru menerbitkan surat pemberhentian secara hormat untuk Endar pada 31 Maret 2023.

Sejumlah pihak mencurigai motif di balik ngototnya sebagian pimpinan KPK mengembalikan Endar ke Polri. Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menduga pencopotan ini merupakan imbas dari sikap Karyoto dan Endar dalam kasus Formula E. Karyoto, Endar dan pegawai bagian penindakan KPK lainnya menolak menaikan kasus itu ke penyidikan karena dianggap kurang bukti. Sikap itu bertolak belakang dengan keinginan sebagian pimpinan yang memaksa agar kasus itu segera naik ke tahap selanjutnya. “Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Firli Bahuri,” kata Praswad Nugraha, Selasa, 4 April 2023.

Kengototan ini pula yang membuat para penyidik kepolisian yang bertugas di KPK gerah. Mereka telah melayangkan surat ke pimpinan yang menilai bahwa pencopotan Endar itu melanggar aturan. Tiga pimpinan KPK kemudian dikabarkan sempat menggelar auidensi bersama para penyidik itu pada Selasa, 4 April 2023. Namun, audiensi dikabarkan berakhir tanpa kesimpulan. Para penyidik walk out dari ruangan karena tidak puas dengan penjelasan pimpinan.

Juru bicara KPK Ali Fikri sebelumnya telah membantah bahwa pencopotan Endar terkait kasus Formula E. "Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu, 5 April 2023

Ali juga sudah membantah bahwa pencopotan Endar Priantoro telah mengganggu kerja penyidikan di KPK. Dia mengatakan bahwa kegiatan penindakan oleh lembaganya terus berlangsung.

ROSSENO AJI | MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: FIFA Bekukan Dana untuk PSSI, Menpora: Sangat Positif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

12 menit lalu

Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Donny Yoesgiantoro memberikan pemaparan saat mengunjungi kantor Tempo di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

1 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar


Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.


KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.


Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

3 jam lalu

Rektor IPB University Arif Satria (ketiga kiri) bersama sejumlah peneliti IPB menunjukkan inovasi enzim untuk deteksi virus Covid-19 dan kit antibodi Covid-19 di Rektorat Andi Hakim Nasution, IPB University, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 21 Desember 2021. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.


Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

3 jam lalu

Armia Fahmi yang saat ini menjabat Wakapolda Aceh telah mendaftar ke Partai Aceh (PA) sebagai bakal calon Bupati Aceh Tamiang. Foto: Istimewa
Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.


DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

3 jam lalu

Ilustrasi Polri. Istimewa
DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.


Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

3 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP


Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

4 jam lalu

Sejumlah tersangka dalam konferensi pers terkait Pengungkapan Kasus Illegal Fishing Penyelundupan Benih Bening Lobster di Wilayah Bogor, Jawa Barat di Gedung Aula R.P. Soedarsono Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat, 17 Mei 2024. Korpolairud Baharkam Polri bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan sekitar 91.246 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp19,2 miliar yang berasal dari perairan di daerah Jawa Barat. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.