TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, S.F Hariyanto pada Kamis, 6 April 2023 kemarin. Hariyanto menjalani klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tempo menemukan kejanggalan dalam LHKPN yang disampaikan Hariyanto pada laman KPK.
Melansir laman LHPKN KPK, Hariyanto memiliki harta sebesar Rp 9.724.258.000 atau dibulatkan Rp 9,7 miliar pada tahun 2021. Tempo melihat laporan itu disampaikan Hariyanto pada 11 Maret 2022.
Kejanggalan terlihat pada bagian alat transportasi dan mesin yang dicatat senilai Rp 845.750.000. Hariyanto mencatatkan sepeda motor Honda Phantom Tahun 2013 senilai Rp 750.000, seperti dilihat Tempo pada Kamis, 6 April 2023 dan Jumat, 7 April 2023 untuk cek dan ricek. Sementara di pasar motor bekas online, harga pasaran motor Honda Phantom tidak kurang dari Rp 30 juta.
Masih pada bagian alat transportasi dan mesin, Hariyanto juga memiliki kendaraan berupa Toyota Vellfire Tahun 2014 Rp 275 juta, Toyota Harrier Tahun 2015 senilai Rp 250 juta dan Toyota Fortuner Tahun 2020 senilai Rp 320 juta.
Kekayaan Hariyanto didominasi atas lahan dan bangunan. Hariyanto tercatat memiliki 9 bidang lahan dan bangunan senilai Rp 8.508.258.000 atau Rp 8,5 miliar. Lahan itu tersebar di Kota Pekanbaru dan Kota/Kabupaten Tangerang Selatan. Aset lahan dan bangunannya yang bernilai paling tinggi terletak di Tangerang Selatan senilai Rp 3.857.000.000 yang disebut bersumber dari penghasilan sendiri.
Hariyanto juga tercatat memiliki harta bergerak lain senilai Rp 216.250.000 serta kas dan setara kas Rp 154.000.000. Hariyanto tidak tercatat memiliki surat berharga maupun utang. Dengan demikian, total harta kekayaannya mencapai Rp 9.724.258.000 atau dibulatkan Rp 9,7 miliar.
Selanjutnya: Irit bicara