TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, membantah tudingan adanya kebocoran dokumen hasil penyelidikan kasus korupsi dana tunjangan kinerja Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meskipun demikian, Ali mempersilakan masyarakat mengadukan masalah itu jika memang memiliki bukti yang valid.
"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu 5 April 2023.
Meski demikian, Ali mengatakan mempersilakan kepada masyarakat untuk mengadukan temuan tersebut kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Terlebih, kata dia, jika temuan tersebut didasari oleh bukti yang valid.
"Namun bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK," kata dia.
Dewas, kata Ali, tentunya merupakan tempat yang lebih pas untuk menguji kebenaran setiap tuduhan yang dilayangkan. Ia menyebut Dewas akan menindaklanjuti sesuai tupoksi mereka.
"Disanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata," kata Ali.
KPK sudah terbiasa dengan tuduhan
Selain itu, Ali mengatakan pihaknya sudah terbiasa dituduhkan dengan tuduhan yang tidak-tidak. Misalnya, kata dia, adalah pada saat penanganan kasus Rafael Alun yang disebut ada konflik kepentingan didalamnya.
"Nyatanya hanya kesengajaan untuk menghambat proses saja. Sudah biasa kami dituduh macam-macam sperti itu, ataupun bahkan di framing negatif oleh media tertentu," ujarnya.
Ali menegaskan mereka tidak akan merasa terganggu akibat kegaduhan di ruang publik yang belakangan terjadi. Sebab, menurut dia, KPK sudah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada
"Pada akhirnya semua hanya tuduhan belaka dengan tujuan untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi," kata dia.
Oleh sebab itu, Ali mempersilakan kepada masyarakat untuk memberikan pengawasan terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Silakan masyarakat kritisi KPK sebagai badan publik tentu dengan argumentasi rasional dan membangun," ujar dia.
Koran Tempo menyebut adanya dugaan kebocoran hasil penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM. Surat tersebut ditemukan pada saat penggeledahan kantor Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite.
Dewan Pengawas KPK sendiri membenarkan telah menerima laporan mengenai dugaan kebocoran tersebut. Anggota Dewas Albertina Ho menyebut saat ini laporan tersebut dalam tahap klarifikasi.
"Betul, ada laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima Dewan Pengawas," ujar dia.