TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri saat ini masih melengkapi berkas perkara Ismail Bolong cs setelah setelah menerima Berita Acara Koordinasi dari Jaksa Penuntut Umum peneliti pada Rabu, 5 April 2023.
“Ini adalah Berita Acara Koordinasi yang keempat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Rabu, 5 April 2023.
Dengan pengembalian Berita Acara Koordinasi ini, maka penyidik akan melengkapi petunjuk dari JPU untuk berkas Ismail Bolong cs. Penyidik masih belum merampungkan berkas perkara Ismail Bolong sejak ditetapkan tersangka pada 6 Desember lalu.
Kasus tambang ilegal Ismail Bolong bermula dari viral video pengakuan dirinya soal mengawal tambang ilegal di Kalimantan Timur. Saat video tersebut direkam, Ismail masih merupakan anggota kepolisian di Kalimantan Timur. Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengaku menyetor uang miliaran rupiah kepada Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
Belakangan diketahui video tersebut merupakan video pemeriksaan Divisi Propam Polri yang waktu itu dipimpin oleh Kepala Divisi Propam Polri saat itu, Ferdy Sambo. Pemeriksaan tersebut juga disebut-sebut ditangani oleh eks Karo Paminal Mabes Polri Hendra Kurniawan.
Agus Andrianto yang namanya disebut-sebut dalam video tersebut membantah ia menerima uang dari Ismail Bolong. Belakangan, Ismail mengaku ditekan oleh Hendra Kurniawan soal testimoni terhadap Kabareskrim tersebut.
Meski begitu, Hendra Kurniawan membantah menekan Ismail Bolong untuk membuat video testimoni terhadap Kabareskrim. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Hendra Kurniawan.
Sejauh ini, Mabes Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dari kasus tambang ilegal tersebut. Adapun tiga orang tersebut adalah Ismail Bolong dan dua tersangka lain berinisial BP dan RP.
Pilihan Editor: Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Tarik Ulur Kapolri Listyo Sigit dan Ketua KPK Firli Bahuri