TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memanggil kembali Dito Mahendra Sampurno untuk diperiksa dalam perkara kepemilikan sembilan senjata api ilegal besok, Kamis, 6 April 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo mengatakan sebelumnya penyidik telah memanggil Dito pada Senin kemarin. Namun Dito mangkir. Djuhandani mengatakan kuasa hukum Dito meminta agar pemeriksaan dilakukan pada 11 April 1023. Penyidik menolak permintaan tersebut.
“Akhirnya kita tetap pada komitmen untuk pemanggilan kedua, yaitu akan dipanggil besok, Kamis. Kita dalam undangan menyampaikan pukul 09.00 WIB dan itu tetap akan kita laksanakan,” kata Djuhandani di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 5 April 2023.
Pada Jumat, 31 Maret lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menaikan kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra Sampurno ke tahap penyidikan.
Sebelum melayangkan panggilan pertama, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil Dito Mahendra untuk mengklarifikasi temuan 9 senjata api ilegal di rumahnya saat digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Maret lalu.
Namun Djuhandhani mengatakan Dito tidak menghadiri undangan tersebut.
“Sudan diundang klarifikasi tidak hadir,” kata Djuhandhani saat dihubungi, Kamis, 30 Maret 2023.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan sembilan dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Dito Mahendra Sampurno 13 Maret lalu berstatus ilegal atau tanpa dokumen izin kepemilikan.
Djuhandhani mengatakan pemeriksaan ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan KPK. Penyidik Bareskrim telah membuat laporan tipe A untuk kepemilikan senpi ilegal dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023. Selanjutnya penyidik KPK berkoordinasi dengan Kepala Bidang Yanmas Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri untuk melakukan pendataan dan verifikasi lebih lanjut.
“Dari hasil pendataan di dapat 9 jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin,” kata Djuhandhani.
Adapun rincian 9 senjata api yang dinyatakan ilegal, antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Djuhandhani mengatakan Bidang Yanmas Baintelkam Polri telah menyerahkan senjata api yang tidak tidak dilengkapi dokumen ini ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Ia mengatakan penyidik sedang mengusut perkara ini karena diduga ada tindak pidana tanpa hak memasukkan senjata api ke Indonesia atau memiliki senjata api secara ilegal.
Apabila terbukti bersalah, Dito Mahendra terancam dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Terkait Kepemilikan Senjata Api oleh Sipil dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Pilihan Editor: Bongkar Industri Rumahan Senjata Api Ilegal, Polda Bengkulu Sita 102 Pucuk Senjata Api