TEMPO.CO, Jakarta - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan sekjen KPK ke Dewan Pengawas. Menanggapi hal itu, KPK akan menyerahkan seluruhnya kepada proses uji di Dewan Pengawas.
"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 April 2023.
Ali yakin proses uji pelaporan oleh Dewas KPK akan dilakukan secara profesional. Sehingga, menurut dia, hasil proses uji laporan tersebut akan bebas dari intervensi.
"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak mana pun," ujar dia.
Selain itu, Ali mengatakan pencopotan Direktur Penyelidikan itu berdasarkan kesepakatan bersama lima pimpinan KPK. Sehingga, ia membantah pencopotan tersebut hanya berdasarkan keputusan satu orang saja.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali Dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial," ujar dia.
Ali juga mengatakan pencopotan Endar Priantoro tersebut sebagai bentuk promosi pegawai KPK di instansi asal. Sehingga, ia membantah bahwa pencopotan tersebut berkaitan penanganan kasus tertentu.
"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri," kata Ali.
Sebelumnya, Endar Priantoro dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Komisi Antirasuah berdalih pencopotan jenderal bintang satu tersebut disebabkan masa tugasnya yang telah berakhir.
Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken surat perpanjangan masa penugasan Endar Priantoro di KPK. Oleh sebab itu, Brigjen Endar mengadukan pimpinan serta sekretaris jenderal KPK ke Dewan Pengawas pada Selasa 4 April 2023 kemarin.
Pilihan Editor: Endar Priantoro Laporkan Firli Bahuri ke Dewas, Ini Kata Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK