TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek mengatakan akan menggaet Anas Urbaningrum kembali berpolitik meski hak politiknya dicabut.
Menurutnya, hak politik yang dicabut dari Anas hanya hak untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik. Sehingga menurutnya tidak ada larangan untuk berorganisasi kembali di luar ormas dan orsospol.
"Yang dicabut itu hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Sementara hak berserikat berkumpul tidak ada larangan. Sehingga sah-sah saja kalau AU berorganisasi kembali," kata Gede Ahad 2 April 2023.
Ia menganggap berserikat dan berkumpul masih diperbolehkan sepanjang tidak mencalonkan diri. "Jadi ya kalau AU melakukan gerakan politik sah-sah saja sepanjang tidak mencalonkan diri," ucapnya.
Pasek juga mengaku telah mempersiapkan jabatan strategis untuk Anas. Namun, belum dipastikan apa jabatan tersebut. "Jabatan strategis untuk mas AU akan saya bicarakan berdua," ujarnya.
Sebelumnya Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada 10 April 2023. Dalam kasus itu, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang.
Meskipun dibebaskan tahun ini, pada tahun 2015 MA memperberat hukuman Anas yang salah satunya adalah MA mencabut hak politik Anas, sehingga Anas kehilangan hak untuk dipilih di jabatan publik.
Gede dan sejumlah aktivis akan menyambut bebasnya Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada 10 April 2023. Ia menyebut penyambutan tersebut dalam rangka mengobati rasa rindu selama berkarir dalam dunia politik
"Teman-teman AU akan banyak menyambutnya. Mereka kangen dan rata-rata aktivis," ujar Gede Pasek
Pilihan Editor: Gede Pasek dan Sejumlah Aktivis Akan Sambut Bebasnya Anas Urbaningrum di Sukamiskin 10 April