Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dan Pendiri Lokataru Haris Azhar menjadi terdakwa perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Mereka akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Haris dan Fatia akan menjalani sidang pada Senin, 3 April 2023 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Tim.
Susunan majelis hakim terdiri dari Cokorda Gede Arthana sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin, Azmi sebagai Panitera pengganti dan Yanuar Adi Nugroho sebagai Penuntut Umum.
Terhadap Haris dan Fatia, meski berstatus terdakwa hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.
Sebelumnya, Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut melaporkan perkara tersebut pada 22 September 2021.
Haris dan Fatia dilaporkan berdasarkan video dengan tajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar’.
Dalam video tersebut dibahas sejumlah laporan organisasi termasuk kontra tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
EKA YUDHA SAPUTRA | DESTY LUTHFIANI
Pilihan Editor: Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Fatia dan Haris Azhar Korban Judicial Harassment