Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Fatia dan Haris Azhar Korban Judicial Harassment

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam segala bentuk pembungkaman oleh pemerintah setelah Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Pendiri Lokataru Haris Azhar dikriminalisasi lewat laporan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta Pusat, Ahad, 2 April 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam segala bentuk pembungkaman oleh pemerintah setelah Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Pendiri Lokataru Haris Azhar dikriminalisasi lewat laporan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jakarta Pusat, Ahad, 2 April 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dan Pendiri Lokataru Haris Azhar telah menjadi korban judicial harassment dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Koalisi mengatakan Haris dan Fatia telah dikriminalisasi menggunakan perangkat hukum untuk mempidanakan masyarakat yang aktif berpendapat.

“Secara umum, dilanjutkannya kasus ini hanya akan menambah catatan hitam pada rekam jejak demokrasi di Indonesia,” kata kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Muhammad Isnur, sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) saat ditemui di kantor YLBHI di Jakarta Pusat, Ahad, 2 April 2023. Isnur juga mewakili YLBHI dalam Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 53 organisasi nonpemerintah di bidang advokasi hukum dan perlindungan HAM.

Ancaman serius bagi kebebasan sipil

Menurut Isnur, kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris merupakan ancaman serius bagi demokrasi dan situasi kebebasan sipil di Indonesia. Selama beberapa tahun terakhir, kebebasan berekspresi di Indonesia tak kunjung mengalami kemajuan. Hal ini ditandai dengan masifnya penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa terhadap demonstrasi secara berlebihan, kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis yang mengkritik pemerintah dan sejumlah pelanggaran lainnya. 

Selain itu, Undang-undang ITE kembali menjadi momok bagi kebebasan berpendapat di ruang digital. Berbagai pasal karet yang ada dalam undang-undang ini terbukti telah memakan banyak korban. 

“Belum lagi penggunaan instrumen hukum tersebut begitu diskriminatif, sebab hanya akan menjerat mereka yang dikategorisasikan sebagai bukan simpatisan pemerintah,” ujar Isnur.

Isnur menuturkan sengan UU ITE yang tak kunjung direvisi oleh pemerintah, masyarakat semakin enggan berpendapat di platform media sosialnya masing-masing karena takut dikriminalisasi. Langkah pemerintah untuk mengeluarkan pedoman implementasi pun tak efektif berjalan. Produk hukum semacam ini, menurut Koalisi, diperparah dengan kemunculan pasal-pasal anti-demokrasi di KUHP baru yang baru disahkan akhir tahun 2022 lalu.

Tak ada perlindungan untuk pembela HAM

Kemudian, proteksi terhadap kerja-kerja Pembela HAM (human rights defender) di Indonesia masih sangat lemah. Walaupun sudah ada beberapa instrumen seperti halnya Standar Norma dan Pengaturan (SNP) terkait Pembela HAM yang diterbitkan oleh Komnas HAM, nyatanya kerja pembelaan HAM seringkali dalam ancaman. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Pembungkaman pun terus menerus dilakukan dengan berbagai cara oleh perangkat negara,” ujar Isnur.

Di sisi lain, ketika Pembela HAM meminta keadilan atas peristiwa yang menimpanya, saluran-saluran tersebut dalam rangka akuntabilitas pun tertutup. Hal ini pada akhirnya membuat mereka yang bekerja membela kepentingan publik berada pada kerentanan. 

Selanjutnya, kritik publik merupakan bagian dari HAM dan unsur penting dalam negara demokrasi. Selain dilindungi oleh berbagai instrumen HAM baik nasional maupun internasional, aktivitas yang dilakukan oleh Fatia dan Haris merupakan bagian dari masyarakat sipil dalam mengawasi kerja pemerintah agar tak terjadi absolutisme kekuasaan.

Tak ada pembuktian 

Selain itu, kritikan Fatia dan Haris tidak pernah dibuktikan sebaliknya, sehingga tak dapat diklasifikasikan sebagai berita bohong. Sampai sejauh ini, Luhut Binsar Panjaitan tidak pernah memaparkan data bantahan berkaitan dengan keterlibatannya pada praktik bisnis pertambangan yang ada di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua. 

“Hasil riset yang dibuat oleh sembilan organisasi masyarakat sipil yang menjadi landasan kritikan Fatia dan Haris juga seharusnya dibiarkan menjadi diskursus publik terkait permasalahan tambang di Papua, bukan justru dijadikan dasar pelaporan tindak pidana,” ujar Isnur.

Pilihan Editor: Persidangan Haris Azhar dan Fatia Dimulai Senin Pekan Depan, Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Tak Hadir di Sidang Haris Azhar, Kuasa Hukum Luhut: Semua Orang Tahu Luhut Melaksanakan Tugas Negara

11 jam lalu

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjawab pertanyaan awak media usai memenuhi undangan pemeriksaan sebagai pelapor atas laporannya  terkait pencemaran nama baik kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin, 27 September 2021. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait unggahan video berjudul
Tak Hadir di Sidang Haris Azhar, Kuasa Hukum Luhut: Semua Orang Tahu Luhut Melaksanakan Tugas Negara

Kuasa Hukum Luhut Pandjiatan, Juniver Gersang memastikan kliennya itu akan hadir di sidang pada 8 Juni 2023 mendatang.


Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

13 jam lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

Luhut Pandjaitan sebagai pelapor tidak hadir di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Sidang akhirnya ditutup dan ditunda.


Luhut Pandjaitan Mangkir Sidang, Haris: ke Luar Negerinya Mana, Kok Lama Sekali Enggak Pulang?

14 jam lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Pandjaitan Mangkir Sidang, Haris: ke Luar Negerinya Mana, Kok Lama Sekali Enggak Pulang?

Sidang pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty ditunda hingga Kamis, 8 Mei 2023 lantaran Luhut Pandjaitan sedang ke luar negeri.


Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

17 jam lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

Alasan Luhut Binsar Pandjaitan mangkir menjadi saksi di persidangan Haris Azhar hari ini diungkap jaksa penuntut umum.


Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

18 jam lalu

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fatia Maulidiyanti pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir dalam persidangan saksi kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


BYD Bakal Investasi di Indonesia, Begini Kata Kemenko Marves

21 jam lalu

Logo mobil listrik BYD. TEMPO/Wawan Priyanto
BYD Bakal Investasi di Indonesia, Begini Kata Kemenko Marves

BYD menduduki peringkat pertama penjualan mobil listrik dunia pada tahun lalu dengan penjualan sebanyak 1,86 juta unit.


Ragam Pernyataan Luhut ke Mahasiswa RI di Shenzhen Cina, Singgung Calon Pemimpin yang Umbar Janji Perubahan

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengucapkan selamat merayakan Natal dan Tahun Baru 2022 lewat postingan di Instagram, Sabtu, 25 Desember 2021.
Ragam Pernyataan Luhut ke Mahasiswa RI di Shenzhen Cina, Singgung Calon Pemimpin yang Umbar Janji Perubahan

Luhut sampaikan berbagai hal saat hadiri Workshop BGI di Cina, termasuk soal pengkritik pemerintah dan kendaraan listrik.


Terpopuler: Tanggapan BSI Mengenai Kabar Negosiasi Lockbit, Sejarah Bisnis Bos Maspion yang Diperiksa KPK

1 hari lalu

BPKN memastikan layanan digital Bank Syariah Indonesia (BSI) sudah aman untuk digunakan para nasabah.
Terpopuler: Tanggapan BSI Mengenai Kabar Negosiasi Lockbit, Sejarah Bisnis Bos Maspion yang Diperiksa KPK

Terpopuler: Tanggapan BSI tentang adanya kabar negosiasi dengan Lockbit, sejarah bisnis bos Maspion Group yang diperiksa KPK.


Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

2 hari lalu

Kuasa hukum BI melakukan konferensi pers saat konferensi pers di salah satu kafe Kecamatan Cinere, Depok, Jumat, 26 Mei 2023 malam. TEMPO/Ricky Juliansyah
Suami Pelaku KDRT Depok Akan Lapor Polisi Gunakan UU ITE, Sebut Banyak Tuduhan Tak Mendasar

Kasus pasutri saling lapor kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT menjadi viral karena postingan keluarga PB yang dijadikan tersangka.


Menteri Luhut Gandeng Perusahaan BYD Investasi Industri Kendaraan Listrik di Indonesia

2 hari lalu

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bertemu dengan Ketua Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional Tiongkok (NDRC) H.E. Zheng Shanjie, Selasa, 4 April 2023 (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)
Menteri Luhut Gandeng Perusahaan BYD Investasi Industri Kendaraan Listrik di Indonesia

Menteri Luhut Binsar Pandjaitan gandeng perusahaan mobil listrik BYD di Shenzhen, Tiongkok investasi industri kendaraan listrik di Indonesia.