Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dr Mawartih di Nabire

image-gnews
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengungkap kasus pembunuhan dr Mawartih Susanty di rumah dinasnya di Kota Nabire, Provinsi Papua Tengah, Kamis, 9 Maret 2023. Pelaku pembunuhan itu telah ditangkap Kepolisian Resor Nabire pada Rabu, 29 Maret 2023.

“Sudah ditangkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Faizal Ramadhani saat dihubungi, Rabu, 29 Maret 2023.

Pelaku ternyata seorang petugas kebersihan RSUD Nabire berinisial KW yang kesal karena korban melakukan pemotongan upah insentif Covid-19 pada 2020. 

Pembunuhan berawal pada 9 Maret 2023 pukul 06.00 WIT ketika KW keluar dari rumah kakaknya di Kompleks Perumahan RSUD Nabire menuju ke rumah dokter Mawartih. Setelah sampai, KW berjalan melalui samping kiri rumah korban dekat garasi.

Ia kemudian masuk ke dalam rumah Mawartih melalui plafon kamar mandi luar. Setelah itu tersangka KW mengambil rok tuan rumah di dalam lemari yang berada di kamar belakang. Rok itu digunakan tersangka KW untuk menutupi wajahnya.

“Tersangka menuju ke kamar korban dan berpapasan dengan korban yang saat itu baru keluar kamar tidurnya,” kata Faizal dalam keterangan resminya.

KW langsung memukul Mawartih dan membantingnya ke lantai di depan pintu kamar itu. Setelah perempuan itu terjatuh, tersangka KW membekap mulutnya dengan menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya dipakai untuk memukul dada kanan-kiri korban dengan menggunakan siku berkali-kali. Sang dokter berusaha melawan, namun lehernya dicekik dan ditekan KW. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Usai membunuh, KW membawa Mawartih ke tempat tidurnya serta menutupi badan korban dengan selimut warna pink. KW sempat membersihkan lantai kamar Mawartih dengan menggunakan pel dikarenakan korban mengeluarkan air kencing di lantai kamar. KW juga mengambil handphone milik korban sebelum pergi dan menuju rumah kakaknya yang juga berlokasi di perumahan RSUD Nabire.

Kepada penyidik, KW mengaku sakit hati karena dokter Mawartih memotong upah insentifnya. Ia seharusnya menerima uang antara Rp 15-17 juta. Namun tersangka KW hanya menerima Rp 7.000.000. Selain itu, KW juga kesal dengan kata-kata Mawartih yang menyebut ia mendapat upah sekian karena hanya cleaning service.

“Untuk saat ini tersangka KW mengaku hanya sendiri atau tersangka tunggal dalam melakukan pembunuhan ini. Namun penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan apakah ada keterlibatan orang lain dalam kasus ini,” tutur Faizal.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan disengaja paling lama 15 tahun subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Apabila nanti tersangka terbukti merencanakan pembunuhan dokter Mawartih, ia bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pilihan Editor: Duka Cita Menkes Budi Gunadi Sadikin untuk dr Mawartih, Siapa Dia? Pita Hitam Anggota PB IDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

1 jam lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Petugas TPST Bantargebang Tewas Dibunuh, Polisi Curigai 3 Saksi

12 jam lalu

Lokasi ditemukannya Waryanto, pegawai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, yang ditemukan tewas dengan tangan terikat dan ditemukan di kolam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Petugas TPST Bantargebang Tewas Dibunuh, Polisi Curigai 3 Saksi

Firdaus menyebut ketiga saksi yang dicurigai ini merupakan teman petugas TPST Bantargebang.


Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Nilai Penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar Tidak Beralasan Hukum

12 jam lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Nilai Penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar Tidak Beralasan Hukum

Sidang lanjutan PK Saka Tatal, jaksa penuntut umum menilai penghapusan dua DPO oleh Polda Jawa Barat tidak beralasan hukum.


LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

13 jam lalu

Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Antonius PS Wibowo (Ketua LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

LPSK memberikan perlindungan kepada 3 orang yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban pembunuhan wartawan Tribrata TV.


LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

16 jam lalu

LBH Medan dan KKJ Sumut meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ke Polres Karo. TEMPO/Mei Leandha
LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Direktur LBH Medan menyerahkan bukti tambahan ke Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan tentang dugaan keterlibatan anggota TNI Koptu HB. Apa saja?


Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

17 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

Vonis bebas Ronald Tannur menuai kritik dari Kejagung, Komisi Yudisial dan anggota DPR.


Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

18 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.


Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

20 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Berapa harta kekayaan ketiga hakim yang menangani perkara ini?


Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.


Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejaksaan Agung Beri Perlawanan atas Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.