TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil eks anggota DPRD DKI Jakarta James Arifin Sianipar. Sianipar dipanggil sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah Pulogebang, Jakarta Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 24 Maret 2023. Ia menyebut pemanggilan tersebut untuk meminta keterangannya dalam pengadaan tanah di Pulogebang tersebut.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 Maret 2023.
Ini bukan kali pertama James Arifin Sianipar diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Sebelumnya, KPK telah memanggil politikus Partai Nasdem pada 23 Februari 2023.
Pada pemanggilan tersebut, KPK meminta keterangan dari James Arifin Sianipar soal aliran dana dalam kasus tersebut. Selain itu pada pemeriksaan tersebut, KPK juga mencecar James Arifin Sianipar ihwal pengusulan pengadaan tanah di Pulogebang.
Ali Fikri mengatakan ada saksi lain selain James Arifin Sianipar yang diperiksa KPK pada hari ini. Ia menyebut ada dua saksi lain yang dipanggil oleh tim penyidik KPK.
"Yadi Robby selaku senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum PP Sarana Jaya dan Farouk Maurice Arzby selaku staf Perumda Pembangunan Sarana Jaya," ujar dia.
Diketahui, KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Tanah tersebut diperuntukkan untuk pembangunan rumah susun warga DKI Jakarta.
Sejumlah rangkaian kegiatan penyidikan juga telah dilakukan KPK. Beberapa diantaranya adalah penggeledahan di sejumlah tempat yaitu ruangan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dan Anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.
Pilihan Editor: Koalisi Perubahan Terbentuk, Safari Anies Baswedan akan Libatkan NasDem, Demokrat, dan PKS