Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Cipta Kerja Disahkan, Fraksi PKS Walk Out, Begini Ketentuan WO dalam Hukum

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PKS walk out dari rapat paripurna ke-19 masa sidang IV dalam agenda pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang yang dilangsungkan pada 21 Maret 2023.

Anggota Fraksi PKS yang sekaligus menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bukhori membeberkan alasan fraksinya menolak pengesahan Perpu Ciptaker dengan melakukan walk out. Menurutnya, berdasarkan perintah konstitusi, Perpu Ciptaker seharusnya dibahas dan disahkan ketika masa persidangan terdekat usai perpu diterbitkan. 

Lebih lanjut, Bukhori menyatakan bahwa fraksinya menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya telah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Fraksi kami menghargai putusan MK mengenai UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses penyusunan UU dan melibatkan seluruh stakeholder,” tutur Bukhori dalam forum rapat paripurna pada Selasa, 21 Maret 2023, sebagaimana dilansir Tempo.co

Penolakan Fraksi PKS dalam rapat paripurna ke-19 diwujudkan dalam bentuk interupsi berupa walk out sebelum Ketua DPR RI, Puan Maharani secara resmi mengesahkan RUU Penetapan Perpu Ciptaker menjadi UU. Selain PKS, Partai Demokrat pun menyatakan penolakannya terhadap pengesahan Perpu.

Ketentuan Hukum Mengenai Walk Out

Berdasarkan kamus bahasa Inggris, walk out berarti meninggalkan atau mogok. Sementara itu, dalam kamus istilah politik, walk out dapat didefinisikan sebagai tindakan meninggalkan ruangan rapat atau persidangan atas kehendak sendiri lantaran tidak setuju atau menolak pembahasan atau hasil sidang.

Saat ini, istilah walk out kerap dikenal dalam dalam proses persidangan atau rapat yang dilangsungkan oleh DPR Indonesia. Artinya, walk out dalam rapat DPR merupakan tindakan ketika sebagian anggota DPR keluar meninggalkan ruangan sidang, sebelum rapat selesai atau hasil rapat disahkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adanya perbedaan argumentasi yang tidak mencapai kata sepakat terhadap persidangan berlangsung atau terhadap aturan yang sedang diputuskan dalam rapat, lalu anggota politik melakukan tindakan dengan cara keluar dari ruang persidangan sebagai bentuk mempertahankan argumentasi. Tindakan tersebut disebut sebagai walk out, sebagaimana dirangkum uinsgd.ac.id

Berdasarkan hukum di Indonesia, ketentuan mengenai pengambilan keputusan dalam rapat DPR sudah diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Pada peraturan tersebut, terdapat dua tahapan dalam pengambilan keputusan ketika rapat DPR, yaitu berdasarkan mufakat dan berdasarkan suara terbanyak. Apabila dalam tahap pengambilan keputusan berdasarkan mufakat (tahap pertama) tidak berhasil, maka akan langsung diteruskan ke tahap kedua, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak. 

Pada tahap kedua, keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah, jika diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota dan unsur fraksi suatu partai, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1) PDPR 1/2020.

Keputusan rapat dikatakan sah, bila disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota atau unsur fraksi partai yang hadir, sebagaimana tertulis dalam Pasal 313 ayat (1) PDPR 1/2020 dilansir dari dpr.go.id.  Dengan begitu, fraksi PKS yang melakukan walk out dalam pengesahan Perpu Cipta Kerja dianggap telah hadir dan tidak memengaruhi sahnya keputusan.

Pilihan Editor: Tolak Perpu Cipta Kerja yang Disahkan Jadi UU, Ini 9 Catatan Partai Buruh

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Buntut Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan MK, 8 Fraksi DPR Berkumpul Sore Ini

1 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bersama perwakilan 8 Fraksi DPR RI membacakan pernyataan sikap tentang sistem Pemilu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2022. Delapan Fraksi di DPR RI yaitu Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilu proporsional tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buntut Pernyataan Denny Indrayana Soal Putusan MK, 8 Fraksi DPR Berkumpul Sore Ini

Delapan fraksi DPR minus PDIP menggelar pertemuan membahas polemik bocornya putusan MK yang akan mengembalikan Pemilu 2024 tertutup.


Komisi II DPR Sepakati PKPU Dana Kampanye hingga Perlengkapan Pemungutan Suara

16 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kedua kanan), Yanuar Prihatin (kanan), Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengan terkait Pemilu 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Rapat tersebut membahas terkait tahapan Pemilu serentak 2024, dan isu-isu aktual seperti sistem Pemilu Proporsional Tertutup. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi II DPR Sepakati PKPU Dana Kampanye hingga Perlengkapan Pemungutan Suara

Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui tiga Rancangan PKPU dan Perbawaslu


Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf, Polri Sebut Dalam Tahap Penyelidikan Lanjutan

21 jam lalu

Bukhori Yusuf. antaranews.com
Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf, Polri Sebut Dalam Tahap Penyelidikan Lanjutan

Bareskrim terus melakukan penyelidikan lanjutan dalam kasus KDRT oleh mantan kader PKS Bukhori Yusuf.


Akan Bertemu PKS Besok, Sandiaga Uno: Untuk Samakan Presepsi

22 jam lalu

Menparekraf Sandiaga Uno menyambangi kawasan Bantul, Yogyakarta Minggu 28 Mei 2023. Dok.istimewa
Akan Bertemu PKS Besok, Sandiaga Uno: Untuk Samakan Presepsi

Sandiaga Uno menyatakan pertemuannya dengan PKS besok untuk menyamakan persepsi. Belum akan menentukan pilihan.


PKS Depok Siapkan Lima Nama Calon Wali Kota Depok di Pilkada 2024

23 jam lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
PKS Depok Siapkan Lima Nama Calon Wali Kota Depok di Pilkada 2024

PKS Depok tengah mempertimbangkan lima nama sebagai calon wali kota pada Pilkada 2024 mendatang.


Kata Demokrat, PKS dan Anies Baswedan soal Cawapres yang Sudah Dikantongi

1 hari lalu

Bakal calon presiden Anies Baswedan menyapa pendukungnya usai menyampaikan pidato dalam Temu Kebangsaan Relawan Anies di Tenis Indoor Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad, 21 Mei 2023. Kegiatan yang dihadiri ribuan relawan dari kalangan partai maupun nonpartai tersebut bertujuan mendukung pemenangan Anies sebagai Presiden Indonesia periode 2024-2029. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Kata Demokrat, PKS dan Anies Baswedan soal Cawapres yang Sudah Dikantongi

Anies Baswedan sebut dirinya sudah kantongi nama Cawapres. Begini kata Demokrat dan PKS.


Kata Demokrat-PKS-Golkar-PAN soal Putusan MK Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

1 hari lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Kata Demokrat-PKS-Golkar-PAN soal Putusan MK Bakal Setujui Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Pemilu Sistem Proporsional Tertutup kabarnya bakal disetujui MK mengundang reaksi sejumlah parpol. Ini kata mereka.


Giring Ganesha Sebut PSI Siap Jadi Kuda Hitam dalam Pemilu 2024

2 hari lalu

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendaftarkan para bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ahad, 14 Mei 2023, dipimpin langsung oleh Ketua Umumnya, Giring Ganesha. Foto Istimewa
Giring Ganesha Sebut PSI Siap Jadi Kuda Hitam dalam Pemilu 2024

Giring Ganesha mengatakan PSI siap menjadi kuda hitam dalam Pemilu 2024 dan menargetkan lolos ke DPR RI.


13 Bulan Pemerintahan BJ Habibie Lakukan Reformasi Ekonomi dan Reformasi Pemilu, Pangkas Masa Jabatannya Sendiri

3 hari lalu

Mantan Presiden RI BJ Habibie. ANTARA/Andika Wahyu
13 Bulan Pemerintahan BJ Habibie Lakukan Reformasi Ekonomi dan Reformasi Pemilu, Pangkas Masa Jabatannya Sendiri

Usai dilantik sebagai presiden, BJ Habibie melakukan serangkaian reformasi ekonomi dan reformasi pemilu. Apa saja?


KPU Akan Umumkan DCS pada 19 Agustus, Masyarakat Diminta Memberikan Masukan

3 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jadwal pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD, dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 30 April 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
KPU Akan Umumkan DCS pada 19 Agustus, Masyarakat Diminta Memberikan Masukan

Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengatakan publik dapt mengetahui Bacaleg yang diajukan Partai politik pada 19 Agustus 2023.