Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Trend Asia Sebut UU Cipta Kerja Banyak Disusupi Pasal Perusak Lingkungan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Trend Asia, Organisasi masyarakat sipil independen di bidang transformasi energi, menyebut pasal-pasal yang terkandung dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR disusupi oleh kepentingan pebisnis perusak lingkungan.

Juru kampanye Trend Asia Novita Indri mengatakan saat menerbitkan Perpu Cipta Kerja, pemerintah berdalih untuk menyelamatkan ekonomi, atas dasar kegentingan krisis iklim, dan krisis pangan. Namun Perpu ini justru melanggengkan perusakan lingkungan oleh negara dan oligarki. Sampai pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, kata dia, semakin menunjukkan transisi energi yang berulang kali digembar-gemborkan para penyelenggara negara hanya omong kosong.

Novita menjelaskan dalam pasal 128A misalnya, disebutkan soal royalti nol persen kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) yang melakukan pengembangan atau pemanfaatan batu bara. Pasal ini disisipkan di antara pasal 128 dan pasal 129 dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Artinya, Royalti nol persen ini akan dinikmati bila perusahaan besar batu bara melakukan proyek peningkatan “nilai tambah” semu melalui kegiatan hilirisasi seperti gasifikasi batu bara.

“Padahal hilirisasi seperti gasifikasi batu bara berpotensi akan menjadi proyek yang merugikan keuangan negara. Selain itu, penggunaan batu bara juga akan memperparah dampak krisis iklim di Indonesia,” ujar juru kampanye Trend Asia Novita Indri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Maret 2023.

Pasalnya, lanjut Novita, proyek pembuatan DME dengan kapasitas sebesar 1,4 juta ton per tahun dengan kebutuhan 6 juta ton batu bara akan menghasilkan emisi gas rumah kaca sebesar 4,26 juta ton CO2-eq/tahun. 

Ia menyebut pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang merupakan cara pemerintah memberi subsidi paling baru bagi industri batu bara. Selain itu, aturan ini akan terhubung dengan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang saat ini dibahas oleh DPR. Menurutnya, hal ini menambah deretan keistimewaan bagi industri energi kotor dalam memperpanjang umur penggunaan batu bara, sumber energi yang dalam proses hulu hingga hilirnya jelas menimbulkan kerusakan dan bencana bagi lingkungan dan manusia.

“Akal-akalan ini hanya akan mengunci Indonesia dalam laju kenaikan emisi yang dapat memperparah krisis iklim yang artinya bertolak belakang dengan alasan pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja, dan juga akan menjadi batu sandungan upaya transisi energi,” ujar Novita.

Perparah krisis iklim

Tim Advokasi Trend Asia Adhitiya Augusta mengungkap pasal lain dalam Perpu yang memperparah krisis iklim. Hal ini tercermin dalam Pasal 110 A yang disisipkan di antara pasal 110 dan pasal 11 dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia menuturkan aturan ini justru memberi kelonggaran pada perusahaan yang menggunakan hutan secara ilegal. Dengan disahkannya Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perusahaan tersebut tidak akan dikenai sanksi pidana apabila mengurus izin sebelum 2 November 2023.

“Keberadaan Pasal 110 A dalam UU Cipta Kerja lagi-lagi memberi karpet merah kepada pengusaha sektor energi yang berniat mengalihfungsikan hutan lindung menjadi hutan tanaman energi yang digunakan sebagai bahan “oplosan” batu bara dalam menciptakan energi listrik di PLTU sebagai biomassa (pelet kayu),” kata Adhitiya.

Potensi pengalihan fungsi dan luas hutan lindung ini semakin memperparah krisis iklim dan menghambat proses transisi energi yang bersih serta berkelanjutan. Pembabatan hutan pun dapat semakin merajalela akibat pengubahan Pasal 18 UU Kehutanan yang menghilangkan ketentuan batas minimal luas kawasan hutan dari yang semula harus dipertahankan minimal 30 persen. Hal ini terlihat pemerintah memprioritaskan ekonomi, investasi dan kelancaran usaha industri ketimbang perlindungan terhadap hutan, lingkungan serta pengentasan krisis iklim.

“Wajah asli Pemerintahan jokowi secara tidak langsung mengatakan bahwa “l’etat c’est moi” yang berarti “negara adalah saya,” tutur dia.

Adhitiya menuturkan, mulanya dalam UU P3, negara tidak mengakui metode pembentukan “omnibus” lalu direvisi menjadi diakui. Ia menyebut Pemerintahan Jokowi telah mengubah negara hukum menjadi negara yang “rule by law”. Menurutnya, pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ini penuh dengan “conflict of interest” dari para pebisnis di sektor energi dan tambang. Ini terlihat jelas dengan pengesahan revisi UU KPK, UU Mineral dan Batu bara, UU IKN, dan KUHP yang telah dilakukan sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan alasan kegentingan yang dibuat-buat, ia menilai pemerintahan sekarang melegitimasi kekuasaan dan pembentukan kebijakan yang dalam prosesnya problematik, serta melanggar prinsip participation meaningful dan ugal-ugalan (fast-track legislation and cruelty process). Bahkan melanggar hak-hak asasi manusia, baik itu hak-hak prosedural maupun hak-hak substantif demi keuntungan segelintir pihak.

“Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang menjadi contoh bahwa gejala legalisme otokratis sedang menjangkit rezim pemerintahan Jokowi-Ma’ruf saat ini, dan kepentingan elite oligarki sangatlah besar dalam mempengaruhi tatanan hukum negeri ini," tutur Adhitiya.

Selanjutnya: klaim pemerintah

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Partai Buruh Akan Gelar Demo di Depan Gedung MK Senin Mendatang

3 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Partai Buruh Akan Gelar Demo di Depan Gedung MK Senin Mendatang

Partai Buruh akan menggelar demo penolakan terhadap UU Cipta Kerja, Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold.


Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

23 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly saat menghadiri acara Paralegal Justice Award 2023, Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 1 Juni 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Pemerintah Masih Tunggu Undangan DPR RI untuk Bahas Bersama RUU Perampasan Aset

Yasonna Laoly menjelaskan, Pemerintah telah menyerahkan draf RUU Perampasan Aset, dan kini tengah menunggu jadwal pembahasan di Senayan.


Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

1 hari lalu

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melakukan aksi menolak PKPU 10 pasal 8 ayat 2 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 8 Mei 2023. Dalam aksinya mereka menolak peraturan PKPU nomor 10 tahun 2023 itu dianggap dapat mengancam keterwakilan perempuan dalam berpolitik di masa pemilu yang akan datang, Mereka juga mendesak agar KPU mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemilu 2024, KMHDI Ragukan Independensi KPU Sebagai Penyelenggara

KMHDI menilai KPU tak independen karena mendapatkan tekanan dari DPR soal peraturan yang membahas keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024.


POJK Bursa Karbon Ditargetkan Kelar Bulan Depan, DPR: Rencana Kita Diskusikan

1 hari lalu

Ilustrasi pajak karbon. Shutterstock
POJK Bursa Karbon Ditargetkan Kelar Bulan Depan, DPR: Rencana Kita Diskusikan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan peraturan OJK atau POJK mengenai bursa karbon selesai pada Juli 2023.


Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Temukan Bacaleg Ganda

1 hari lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Temukan Bacaleg Ganda

Bawaslu Lampung menyatakan Bacaleg ganda tak akan lolos menjadi Caleg pada Pemilu 2024 jika tak memilih salah satu partai politik atau satu dapil.


Top 3 Tekno Berita Kemarin: Dampak Buruk Keruk dan Ekspor Pasir Laut

1 hari lalu

Warga mencari remis laut di pasir Pantai Cipatujah, Desa Cipatujah,Tasikmalaya, Jawa Barat, (2/2). Kawasan pantai wisata ini menjadi salah satu yang terbebas dari eksploitasi tambang pasir besi di pesisir selatan Tasikmalaya. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno Berita Kemarin: Dampak Buruk Keruk dan Ekspor Pasir Laut

Top 3 Tekno Berita Kemarin, Rabu 31 Mei 2023, didominasi artikel-artikel tentang dampak penambangan pasir laut besar-besaran.


Bambang Pacul Sebut Kabar MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Hoaks

2 hari lalu

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu PDIP Bambang Pacul Wuryanto ditemui di kantor PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2019. TEMPO/Putri.
Bambang Pacul Sebut Kabar MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup Hoaks

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku telah mengkonfirmasi ke MK soal kabar lembaga itu putuskan sistem proporsional tertutup.


MK Emoh Tanggapi Ancaman DPR Soal Anggaran Jika Putuskan Proporsional Tertutup

2 hari lalu

Dari kanan, juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Ketua Dewan Etik MK Achmad Rustandi dan anggota Dewan Etik MK Salahuddin Wahid saat konferensi pers di gedung MK jalan Merdeka Barat No. 6, Gambir, Jakarta, 16 Januari 2018. Tempo/M. Yusuf Manurung
MK Emoh Tanggapi Ancaman DPR Soal Anggaran Jika Putuskan Proporsional Tertutup

Juru bicara MK Fajar Laksono tak mau berkomentar soal ancaman DPR soal anggaran untuk Mahkamah jika mereka memutuskan sistem proporsional tertutup.


Blok Masela Menggantung, DPR RI: Pemerintah Harus Tegas ke Shell

2 hari lalu

Blok Masela. antaranews.com
Blok Masela Menggantung, DPR RI: Pemerintah Harus Tegas ke Shell

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menyebut selama ini pemerintah belum menunjukkan ketegasannya dalam pengelolaan proyek Blok Masela.


Alasan 8 Fraksi DPR Desak MK Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

2 hari lalu

Pimpinan 8 Fraksi DPR RI memberikan keterangan pers terkait penolakan sistem proporsional tertutup pada pemilihan umum di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023. Sebanyak 8 Fraksi DPR RI yaitu Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP menyatakan sikap menolak sistem pemilihan umum legislatif (pileg) kembali ke proporsional tertutup dan tetap menyatakan sikap agar tetap Pileg secara proporsional terbuka. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan 8 Fraksi DPR Desak MK Tolak Pemilu Sistem Proporsional Tertutup

Delapan fraksi di DPR menolak Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup. Apa alasannya?