Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Trend Asia Sebut UU Cipta Kerja Banyak Disusupi Pasal Perusak Lingkungan

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Trend Asia, Organisasi masyarakat sipil independen di bidang transformasi energi, menyebut pasal-pasal yang terkandung dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR disusupi oleh kepentingan pebisnis perusak lingkungan.

Juru kampanye Trend Asia Novita Indri mengatakan saat menerbitkan Perpu Cipta Kerja, pemerintah berdalih untuk menyelamatkan ekonomi, atas dasar kegentingan krisis iklim, dan krisis pangan. Namun Perpu ini justru melanggengkan perusakan lingkungan oleh negara dan oligarki. Sampai pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang, kata dia, semakin menunjukkan transisi energi yang berulang kali digembar-gemborkan para penyelenggara negara hanya omong kosong.

Novita menjelaskan dalam pasal 128A misalnya, disebutkan soal royalti nol persen kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUP/IUPK) yang melakukan pengembangan atau pemanfaatan batu bara. Pasal ini disisipkan di antara pasal 128 dan pasal 129 dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Artinya, Royalti nol persen ini akan dinikmati bila perusahaan besar batu bara melakukan proyek peningkatan “nilai tambah” semu melalui kegiatan hilirisasi seperti gasifikasi batu bara.

“Padahal hilirisasi seperti gasifikasi batu bara berpotensi akan menjadi proyek yang merugikan keuangan negara. Selain itu, penggunaan batu bara juga akan memperparah dampak krisis iklim di Indonesia,” ujar juru kampanye Trend Asia Novita Indri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Maret 2023.

Pasalnya, lanjut Novita, proyek pembuatan DME dengan kapasitas sebesar 1,4 juta ton per tahun dengan kebutuhan 6 juta ton batu bara akan menghasilkan emisi gas rumah kaca sebesar 4,26 juta ton CO2-eq/tahun. 

Ia menyebut pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang merupakan cara pemerintah memberi subsidi paling baru bagi industri batu bara. Selain itu, aturan ini akan terhubung dengan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang saat ini dibahas oleh DPR. Menurutnya, hal ini menambah deretan keistimewaan bagi industri energi kotor dalam memperpanjang umur penggunaan batu bara, sumber energi yang dalam proses hulu hingga hilirnya jelas menimbulkan kerusakan dan bencana bagi lingkungan dan manusia.

“Akal-akalan ini hanya akan mengunci Indonesia dalam laju kenaikan emisi yang dapat memperparah krisis iklim yang artinya bertolak belakang dengan alasan pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja, dan juga akan menjadi batu sandungan upaya transisi energi,” ujar Novita.

Perparah krisis iklim

Tim Advokasi Trend Asia Adhitiya Augusta mengungkap pasal lain dalam Perpu yang memperparah krisis iklim. Hal ini tercermin dalam Pasal 110 A yang disisipkan di antara pasal 110 dan pasal 11 dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia menuturkan aturan ini justru memberi kelonggaran pada perusahaan yang menggunakan hutan secara ilegal. Dengan disahkannya Perpu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perusahaan tersebut tidak akan dikenai sanksi pidana apabila mengurus izin sebelum 2 November 2023.

“Keberadaan Pasal 110 A dalam UU Cipta Kerja lagi-lagi memberi karpet merah kepada pengusaha sektor energi yang berniat mengalihfungsikan hutan lindung menjadi hutan tanaman energi yang digunakan sebagai bahan “oplosan” batu bara dalam menciptakan energi listrik di PLTU sebagai biomassa (pelet kayu),” kata Adhitiya.

Potensi pengalihan fungsi dan luas hutan lindung ini semakin memperparah krisis iklim dan menghambat proses transisi energi yang bersih serta berkelanjutan. Pembabatan hutan pun dapat semakin merajalela akibat pengubahan Pasal 18 UU Kehutanan yang menghilangkan ketentuan batas minimal luas kawasan hutan dari yang semula harus dipertahankan minimal 30 persen. Hal ini terlihat pemerintah memprioritaskan ekonomi, investasi dan kelancaran usaha industri ketimbang perlindungan terhadap hutan, lingkungan serta pengentasan krisis iklim.

“Wajah asli Pemerintahan jokowi secara tidak langsung mengatakan bahwa “l’etat c’est moi” yang berarti “negara adalah saya,” tutur dia.

Adhitiya menuturkan, mulanya dalam UU P3, negara tidak mengakui metode pembentukan “omnibus” lalu direvisi menjadi diakui. Ia menyebut Pemerintahan Jokowi telah mengubah negara hukum menjadi negara yang “rule by law”. Menurutnya, pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang ini penuh dengan “conflict of interest” dari para pebisnis di sektor energi dan tambang. Ini terlihat jelas dengan pengesahan revisi UU KPK, UU Mineral dan Batu bara, UU IKN, dan KUHP yang telah dilakukan sebelumnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan alasan kegentingan yang dibuat-buat, ia menilai pemerintahan sekarang melegitimasi kekuasaan dan pembentukan kebijakan yang dalam prosesnya problematik, serta melanggar prinsip participation meaningful dan ugal-ugalan (fast-track legislation and cruelty process). Bahkan melanggar hak-hak asasi manusia, baik itu hak-hak prosedural maupun hak-hak substantif demi keuntungan segelintir pihak.

“Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-undang menjadi contoh bahwa gejala legalisme otokratis sedang menjangkit rezim pemerintahan Jokowi-Ma’ruf saat ini, dan kepentingan elite oligarki sangatlah besar dalam mempengaruhi tatanan hukum negeri ini," tutur Adhitiya.

Selanjutnya: klaim pemerintah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

10 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.