Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PN Jakpus Kabulkan Kasus Gagal Ginjal Akut Sebagai Gugatan Class Action

image-gnews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan kasus Gagal Ginjal sebagai gugatan class action dalam sidang Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M FARREL FAUZAN
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan kasus Gagal Ginjal sebagai gugatan class action dalam sidang Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M FARREL FAUZAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan kasus gagal ginjal akut sebagai kategori gugatan kelompok atau class action. Majelis Hakim menyimpulkan bahwa  pertimbangan dalam persidangan sudah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2002. 

"Majelis Hakim berkesipulan bahwa gugatan tersebut telah memenuhi Pasal 1 huruf a, Pasal 2, dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2002 sehingga gugatan tersebut dapat dipandang sebagai gugatan wakil kelompok." ujar Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani dalam sidang hari ini, Selasa, 21 Maret 2023.

Tim advokasi korban bersyukur atas putusan PN Jakarta Pusat

Anggota tim advokasi untuk kemanusiaan Siti Habibah, sangat bersyukur atas disetujuinya gugatan class action itu. Menurutnya, hal itu akan memudahkan advokasi korban kasus gagal ginjal akut di seluruh Indonesia untuk diwakili oleh pihaknya di persidangan.

"Dengan adanya gugatan kelas action ini otomatis mereka yang punya persamaan fakta dan peristiwa yang sama mereka juga bisa bergabung pada gugatan kami selanjutnya," kata Siti.

Siti juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam memutuskan permohonan tersebut.  Dia pun dan berharap ke depannya persidangan ini dapat berjalan dengan lancar.

"Kami masih optimis bahwa pengadilan di Indonesia masih ada yang independen dan juga impartial semoga kedepan proses pembuktian ataupun menjawab antara ini bisa berjalan lancar," ujarnya.

Selanjutnya, 25 keluarga korban gugat produsen obat hingga Kemenkeu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BPKN Akan Buka Posko Pengaduan Korban Roti Okko

1 jam lalu

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
BPKN Akan Buka Posko Pengaduan Korban Roti Okko

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak roti Okko.


Terkini Bisnis: Kisah Pemegang Saham Indofarma yang Ditolak Ikut Rapat, Penjelasan RSCM tentang Banyak Anak Cuci Darah

15 jam lalu

Aktivitas pekerja di pabrik obat PT Indofarma (persero) Cibitung, Bekasi, Selasa (10/04). PT Indofarma akan melakukan investasi sebesar Rp 100 milliar untuk mengembangkan produksi generik dan herbal dan memenuhi kebutuhan bahan baku yang saat ini 90% masih Impor. TEMPO/Dasril Roszandi
Terkini Bisnis: Kisah Pemegang Saham Indofarma yang Ditolak Ikut Rapat, Penjelasan RSCM tentang Banyak Anak Cuci Darah

Kisah pemegang saham individu yang diundang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan atau RUPST PT Indofarma Tbk (INAF).


YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

17 jam lalu

Tulisan tanggal kadaluarsa terlihat pada kemasan Roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2024. Pedagang roti jelas akan mengalami kerugian karena semua produk Okko dibeli putus. TEMPO/Prima mulia
YLKI: Konsumen Bisa Gugat Produsen Roti Okko dan Pemerintah

YLKI menyatakan konsumen yang dirugikan usai konsumsi produk roti Okko dapat menggugat produsen dan BPOM.


Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus

23 jam lalu

Pekerja keluar dari pabrik roti Okko yang stop produksi di Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat pada roti Okko dan meminta produsen untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
Pabrik Roti Okko Stop Produksi, Roti Aoka Jalan Terus

Produsen roti Okko telah menghentikan produksi, sementara pabrik roti Aoka di Bandung terus berjalan.


Heboh BPOM Temukan Sodium Dehidroasetat dan Natrium Dehidroasetat dalam Roti, Apa Bahayanya Jika Dikonsumsi?

1 hari lalu

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
Heboh BPOM Temukan Sodium Dehidroasetat dan Natrium Dehidroasetat dalam Roti, Apa Bahayanya Jika Dikonsumsi?

BPOM menemukan natrium dehidroasetat dan sodium dehidroasetat dalam produk roti. Apa bahaya bahan pengawet itu jika dikonsumsi?


BPOM Jelaskan Roti Aoka Bisa Awet hingga 3 Bulan

1 hari lalu

Roti Aoka. Tokopedia
BPOM Jelaskan Roti Aoka Bisa Awet hingga 3 Bulan

BPOM menyatakan roti Aoka bisa tahan hingga tiga bulan karena menggunakan teknologi pengawetan sinar ultraviolet.


Roti Okko Sempat Tutup Pabrik, Bagaimana dengan Aoka?

1 hari lalu

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Roti Okko Sempat Tutup Pabrik, Bagaimana dengan Aoka?

Sejak kabar penggunaan natrium dehidroasetat itu beredar, produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food memutuskan menutup sementara pabriknya di Bandung.


Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

1 hari lalu

Tangkapan layar produk roti Okko dari situ resmi www.rotiokko.com
Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.


BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan

1 hari lalu

Roti Okko. rotiokko.com
BPOM Beberkan Syarat Agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan

Pelaksana Tugas Deputi Pengawasan Makanan Olahan BPOM Ema Setyawati menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan.


Cabut Izin Edar Roti Okko, BPOM Beri Tenggat 30 Hari untuk Penarikan dari Pasaran

1 hari lalu

Logo BPOM. twitter.com
Cabut Izin Edar Roti Okko, BPOM Beri Tenggat 30 Hari untuk Penarikan dari Pasaran

BPOM memberikan tenggat waktu 30 hari untuk proses penarikan roti Okko dari pasaran.