Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Manfaat Perlindungan PMI

Kementerian Ketenagakerjaan RI berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.
Kementerian Ketenagakerjaan RI berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia.
Iklan
INFO NASIONAL -- Kementerian Ketenagakerjaan RI berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di Malaysia. Kegiatan ini merupakan respon cepat atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 4 tahun 2023. 
 
Dalam sambutannya Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah mengatakan bahwa aturan tersebut merupakan jawaban dari pemerintah atas permasalahan jaminan sosial yang selama ini dialami oleh para PMI. 
 
"Karena bekerja itu adalah hak (warga negara), maka kewajiban negara, dalam hal ini pemerintah adalah memastikan perlindungan kepada mereka, mulai dari sebelum berangkat, ketika bekerja dan setelah kembali bekerja,"ujar Ida. 
 
Ida menyatakan inti dari Permenaker yang telah ditandatanganinya beberapa waktu lalu adalah Iuran Tetap, Manfaat Meningkat. Pernyataan tersebut sontak mendapat apresiasi dari ratusan PMI yang hadir dalam sosialisasi tersebut. 
 
Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono yang sekaligus menjadi tuan rumah dalam kegiatan tersebut membenarkan bahwa selama ini masih banyak PMI di Malaysia yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini disebabkan karena mayoritas dari mereka tidak memiliki dokumen yang resmi. 
 
“Jadi isu terbesarnya adalah bagaimana kita memberikan jaminan sosial, bagaimana kita memberikan perlindungan bagi mereka mereka yang undocumented. Padahal undang-undang nomor 18 tahun 2017, yang namanya pekerja migran itu baik yang documented maupun undocumented,” ucap Hermono. 
 
Sedangkan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia dalam paparannya menjelaskan bahwa untuk perlindungan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iurannya tetap sama yaitu Rp 370.000 untuk PMI yang memiliki perjanjian kerja 24 bulan. Bahkah saat ini terdapat beberapa pilihan paket iuran yang dapat  disesuaikan dengan jangka waktu kontrak kerja. 
 
Adapun rinciannya adalah iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500. Sementara untuk iuran selama dan setelah bekerja kini terdapat tiga pilihan yaitu, 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun untuk iuran perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan. 
 
Selain dua program tersebut, PMI juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu. 
 
"Sekarang PMI dapat lebih fleksibel memilih masa perlindungannya sesuai dengan masa kontrak kerja. Sehingga PMI yang bekerja di bawah 24 bulan tidak lagi merasa dirugikan," kata Roswita. 
 
Adanya Permenaker 4 tahun 2023 membuat manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI mengalami peningkatan dari 14 menjadi 21 manfaat, dimana terdiri dari 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya bertambah. 
 
Roswita merinci 7 manfaat baru yang terdiri dari:
1. Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara penempatan sebesar maksimal Rp 50 juta,
2. Homecare (1 tahun) dengan biaya maksimal Rp 20 juta,
3. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp 2,5 juta,
4. Penggantian kacamata maksimal Rp 1 juta, 
5. Bantuan PHK sepihak Rp 1,5 juta,
6. Bantuan PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja sebesar Rp 25 juta dan penggantian biaya transportasi maksimal Rp 15 juta
7. Bantuan uang bagi PMI yang mengalami pemerkosaan Rp 50 juta. 
 
Adapun untuk manfaat yang nilainya bertambah yaitu santunan kematian, santunan berkala karena cacat total tetap, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, biaya pemulangan PMI bermasalah, biaya pemulangan PMI yang mengalami kecelakaan kerja, biaya penggantian gigi tiruan, dan beasiswa untuk anak PMI. 
 
Selain itu batas kadaluarsa klaim untuk manfaat JKK juga semakin panjang yang semula hanya 2 tahun menjadi 5 tahun. 
 
BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fitur eklaim pada laman eklaim-pmi.bpjsketenagakerjaan.go.id. Fitur tersebut kian memudahkan peserta maupun keluarga untuk melakukan klaim dan perpanjangan kepesertaan di mana dan kapan saja, bahkan di negara penempatan. 
 
Roswita mengimbau kepada seluruh PMI untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, terlebih saat ini proses pendaftaran, perpanjangan kepesertaan dan pembayaran iuran menjadi semakin mudah karena dapat dilakukan di luar negeri melalui kanal online www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran
 
Adapun informasi lebih lanjut terkait perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau menghubungi call center 175. (*)
Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pelabelan Kandungan BPA Pada Kemasan Disarankan Masuk Ke PP Label Iklan Pangan

10 jam lalu

Pelabelan Kandungan BPA Pada Kemasan Disarankan Masuk Ke PP Label Iklan Pangan

Masalah pelabelan masih sebatas pada pencantuman kandungan gizi dan belum menyentuh pada pencantuman kandungan substansi


Makin Mudah, Peserta JKN Ini Cukup Bawa Kartu Identitas

11 jam lalu

Makin Mudah, Peserta JKN Ini Cukup Bawa Kartu Identitas

Kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), selain bermanfaat untuk perlindungan anak, juga memberikan perlindungan finansial bagi orang tua, seperti yang dirasakan oleh Ria Anita, 38 tahun.


Pegadaian Ajak Warga Desa Madani Memilah Sampah Menabung Emas

12 jam lalu

Pegadaian Ajak Warga Desa Madani Memilah Sampah Menabung Emas

PT Pegadaian telah menggelar kegiatan edukasi dan literasi yang melibatkan 1.000 nasabah PNM Mekar


Bersama Presiden Jokowi, Mendag Zulkifli Kunjungi Pasar Produk Indonesia di Malaysia

13 jam lalu

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mendampingi Presiden RI, Joko Widodo bersama Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, saatmengunjungi Pasar Chow Kit di Kuala Lumpur, Kamis 8 Juni 2023.
Bersama Presiden Jokowi, Mendag Zulkifli Kunjungi Pasar Produk Indonesia di Malaysia

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan mengapresiasi para pedagang asal Indonesia yang berjualan produk-produk Indonesia di Pasar Chow Kit, Kuala Lumpur, Malaysia.


Syarief Hasan: Kinerja Positif Pertamina Menuju Kemandirian Energi

14 jam lalu

Wali Ketua MPR RI Syarief Hasan.
Syarief Hasan: Kinerja Positif Pertamina Menuju Kemandirian Energi

Pertamina harus mampu mewujudkan sumber daya energi yang berkeadilan bagi rakyat.


Bank Muamalat Tingkatkan Kontribusi Segmen Prioritas

14 jam lalu

Bank Muamalat Tingkatkan Kontribusi Segmen Prioritas

Kontribusi Muamalat Prioritas terhadap total Dana Pihak Ketiga (DPK) PT Bank Muamalat Indonesia Tbk terus ditingkatkan.


Bamsoet: MPR Telah Lakukan 4 Kali Amandemen

17 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet: MPR Telah Lakukan 4 Kali Amandemen

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, konstitusi yang dibangun dan diperjuangkan bangsa Indonesia adalah konstitusi yang 'hidup' (living constitution), sehingga mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman.


Mendag Minta Diaspora Indonesia di Malaysia Bangga Jadi WNI

20 jam lalu

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan bertemu dan bersilaturahmi dengan Diaspora Indonesia di Malaysia yang bertempat di Kuala Lumpur, Rabu 7 Juni 2023.
Mendag Minta Diaspora Indonesia di Malaysia Bangga Jadi WNI

Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus membaik. Dari peringkat 16 di G20 berpeluang naik ke ranking 9 atau ranking 5.


Indonesia-Malaysia Perbarui Perjanjian Perdagangan Perbatasan

20 jam lalu

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan dan Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Tengku Zafrul Aziz menandatangani pembaruan Perjanjian Perdagangan Perbatasan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia (Indonesia-Malaysia Border Trade Agreement/ BTA) di Putrajaya, Malaysia, Kamis 8 Juni 2023.
Indonesia-Malaysia Perbarui Perjanjian Perdagangan Perbatasan

Pembaruan karena terjadi perubahan kondisi, pemenuhan kebutuhan masyarakat, pengaturan mekanisme, serta peningkatan pengawasan pelaksanaannya.


Menteri Trenggono Sidak Pencemaran dan Reklamasi di Batam

1 hari lalu

Menteri Trenggono Sidak Pencemaran dan Reklamasi di Batam

Menteri Trenggono sudah beberapa kali menerima keluhan dari Gubernur Kepulauan Riau mengenai adanya pencemaran di wilayahnya