Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Jokowi Belum Izinkan Polisi Periksa Hakim MK Dinilai Tak Tepat

Reporter

Editor

Febriyan

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan juga menilai polisi tetap harus meminta izin ke Jokowi melalui Sanitiar Burhanuddin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Hakim MK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Apabila izin presiden sudah diberikan, Jaksa Agung yang memberi perintah kepada kepolisian agar penyidikan dimulai," kata hakim konstitusi periode 2003-2008 ini saat dihubungi.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 ayat 3 UU MK. "Yang disebut kedudukan protokoler yang sedikit banyak mengubah proses dalam hal terdapat tindakan kepolisian yang menyangkut penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap hakim konstitusi," kata dia.

Pandangan Maruarar ini berbeda dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md yang menilai polisi tidak perlu meminta izin ke Jokowi untuk memeriksa hakim MK.

"Saya kira enggak perlu izin dulu ya," kata mantan Ketua MK ini saat ditemui usai rapat bersama Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 6 Februari 2022.

Rapat ini membahas soal anjloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang ikut hadir dalam rapat, kata Mahfud, juga tidak melaporkan ke Jokowi soal rencana pemeriksaan terhadap hakim MK ini.

Di Istana Merdeka, Jakarta, Sanitiar Burhanuddin justru melempar urusan pemeriksaan 9 Hakim MK ini ke Mahfud. Ia meminta wartawan untuk bertanya ke Mahfud saja.

"Saya no comment," kata dia.

Pemeriksaan terkait kasus perubahan putusan MK

Pemeriksaan hakim konstitusi ini terkait dengan kasus perubahan putusan MK dalam judicial review UU MK. Zico merupakan pihak yang mengajukan uji materi tersebut setelah pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR. 

Dalam putusan yang dibacakan Saldi Isra berbunyi, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

Pergantian frasa "dengan demikian" menjadi "ke depan" tersebut diduga untuk melenggangkan pergantian Aswanto dengan Guntur Hamzah. Presiden Jokowi sebelumnya sudah didesak untuk tak melantik Guntur dan memberhentikan Aswanto. Akan tetapi, hal itu tetap dia lakukan. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Di Haul Alhabib Munzir Almusawa, Prabowo Puji Penanganan Covid-19 Presiden Jokowi

2 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam Haul Akbar ke-10 Habib Munzir Almusawa di kawasan Rawajati, Jakarta Selatan, Minggu, 29 Mei 2023. Prabowo Subianto menghadiri Haul Akbar ke-10 Habib Munzir Almusawa sebagai tamu undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Di Haul Alhabib Munzir Almusawa, Prabowo Puji Penanganan Covid-19 Presiden Jokowi

Prabowo berujar berkat penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi, Indonesia masih tenang.


Denny Indrayana Dapat Info MK akan Putuskan Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup

2 jam lalu

Tangkapan layar Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana saat memberikan paparan pada webinar terkait sistem pemilihan umum di Jakarta, Selasa, (17/1/2023). (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
Denny Indrayana Dapat Info MK akan Putuskan Pemilu Kembali ke Proporsional Tertutup

Denny Indrayana mengklaim mendapatkan informasi bahwa MaK sudah memiliki keputusan untuk mengembalikan sistem Pemilu ke proporsional tertutup.


20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo berjalan bersama Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan saat menuju pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. Presiden Jokowi akan menghadiri acara KTT G7 di Hiroshima, Jepang. TEMPO/Subekti.
20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.


PBHI Ungkap Kejanggalan Putusan MK: Singkatnya Waktu dan Penafsiran Brutal

4 jam lalu

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani. Foto: ANTARA/HO-Aspri/am.
PBHI Ungkap Kejanggalan Putusan MK: Singkatnya Waktu dan Penafsiran Brutal

PBHI menilai banyak kejanggalan dalam putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.


Top Nasional: Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Andi Pangerang Dipecat

8 jam lalu

Suasana ruang sidang saat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2022 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 24 Mei 2023. Melalui Sidang Pleno Khusus ini, diharapkan hak-hak masyarakat atas informasi mengenai MK dapat terpenuhi. Publik diharapkan terlibat dan berpartisipasi menjaga kiprah MK. Selain itu, kegiatan tersebut merupakan upaya MK merealisasikan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai lembaga negara dan peradilan konstitusi. TEMPO/Subekti.
Top Nasional: Kejanggalan Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Andi Pangerang Dipecat

Sejumlah pakar hukum menilai keputusan Mahkamah Konstitusi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun sarat kejanggalan.


Prabowo Subianto Disebut Cocok Berpasangan dengan 4 Nama Ini sebagai Cawapresnya

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) menanam mangrove dalam Puncak Penanaman Mangrove Nasional oleh TNI di Seluruh Indonesia 2023 di Taman Wisata Alam Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin, 15 Mei 2023. Penanaman mangrove yang diikuti oleh personil TNI, Polri, Forkopimda, komunitas pecinta lingkungan, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat tersebut dalam rangka penanaman mangrove nasional secara serentak jajaran TNI di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Prabowo Subianto Disebut Cocok Berpasangan dengan 4 Nama Ini sebagai Cawapresnya

Prabowo Subianto dinilai perlu mempertimbangan sosok cawapres yang tepat sebagai pendampingnya. Pengamat menyebut ada 4 nama. Siapa saja?


Terpopuler: Tanggapan BSI Mengenai Kabar Negosiasi Lockbit, Sejarah Bisnis Bos Maspion yang Diperiksa KPK

11 jam lalu

BPKN memastikan layanan digital Bank Syariah Indonesia (BSI) sudah aman untuk digunakan para nasabah.
Terpopuler: Tanggapan BSI Mengenai Kabar Negosiasi Lockbit, Sejarah Bisnis Bos Maspion yang Diperiksa KPK

Terpopuler: Tanggapan BSI tentang adanya kabar negosiasi dengan Lockbit, sejarah bisnis bos Maspion Group yang diperiksa KPK.


Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfid Md

13 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfid Md

Mahfud Md mengungkapkan bahwa Tim Reformasi Hukum tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini.


Mahfud Md: Hasil Kerja Tim Reformasi Hukum untuk Pemerintah Baru 2024

17 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md: Hasil Kerja Tim Reformasi Hukum untuk Pemerintah Baru 2024

Mahfud Md menyatakan mengatakan membentuk Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia.


NasDem Sumut: Pak Johnny Plate Terjebak di Sarang Penyamun

18 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
NasDem Sumut: Pak Johnny Plate Terjebak di Sarang Penyamun

Ketika menyangkut Johnny Plate yang notabene Sekjen Partai NasDem, Mahfud menyatakan kasus tersebut murni masalah hukum.