Untuk menarik minat para investor ke IKN, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggratiskan Pajak Penghasilan untuk pengusaha dalam negeri yang berinvestasi di IKN pada bidang usaha infrastruktur dan layanan umum senilai Rp10 miliar. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN tertanggal 6 Maret 2023.
"Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan sebesar 100 persen dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang," bunyi Pasal 29 ayat 1 dalam salinan PP yang Tempo dapatkan, Kamis, 9 Maret 2023.
Dalam beleid tersebut, penggratisan pajak ini bakal diberikan kepada pengusaha yang investasinya memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara yang meliputi infrastruktur dan layanan umum; bangkitan ekonomi; dan bidang usaha lainnya.
Adapun infrastuktur dan layanan umum yang dimaksud PP tersebut seperti jalan tol, bandar udara, fasilitas kesehatan, pasar rakyat, hingga transportasi umum. Sementara untuk bangkitan ekonomi seperti pembangunan mal, hotel berbintang, MICE, dan SPBU.
Untuk bidang infrastruktur, pembebasan pajak ini bakal diberikan selama 30 tahun untuk Penanaman Modal periode 2023-2030, 25 tahun untuk Penanaman Modal periode 203-2035, dan 20 tahun untuk Penanaman Modal periode 2036-2045. Lalu untuk bidang bangkitan ekonomi, pembebasan pajak diberikan selama 20 tahun untuk Penanaman Modal periode 2023-2030, 15 tahun untuk Penanaman Modal periode 203-2035, dan 10 tahun untuk Penanaman Modal periode 2036-2045.
Terakhir, Jokowi memberikan keringanan pajak untuk investor di bidang budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan; industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah; jasa konstruksi; hingga jasa real estate. Keringanan pajak penghasilan yang diberikan hingga 50 persen dengan jangka waktu 10 tahun.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: KPA Nilai Aturan HGU 190 Tahun yang Diteken Jokowi Lebih Buruk dari Hukum Kolonial