Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Richard Eliezer Menyayangkan Pencabutan Perlindungan dari LPSK

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Richard Eliezer menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023. Majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Richard Eliezer. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyayangkan pencabutan perlindungan fisik oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) setelah ia diwawancara oleh salah satu stasiun televisi dari balik rumah tahanan Bareskrim Polri.

Reaksi Richard ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Senada dengan Richard, Ronny juga menyesalkan pencabutan ini. Apalagi, kata dia, hal ini terjadi karena miskomunikasi. 

“Saya sudah bicara sama Richard. Kami tidak mau berkomentar banyak lagi. Posisi kami jelas bahwa kami menyesalkan dan menyayangkan hanya karena miskomunikasi internal dan ego sektoral, LPSK menjadi tidak bijaksana,” kata Ronny saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Maret 2023.

Ronny mengatakan sejauh ini tidak ada ancaman yang diterima oleh Richard dan situasi aman di dalam rumah tahanan Bareskrim. Ia mempercayakan pengamanan Richard kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM karena merupakan tugas mereka sehari-hari dan mereka bekerja profesional. Namun Ronny mengatakan pencabutan ini membuat kliennya kehilangan salah satu hak sebagai justice collaborator (JC).

“Ketika LPSK mencabut perlindungan, maka secara formal salah satu hak terlindung tidak terpenuhi,” ujar Ronny. 

Ronny berharap LPSK memikirkan ulang dan mencari solusi untuk pemenuhan hak Richard Eliezer. Ia juga mengharapkan agar tidak ada konfrontasi dengan pihak-pihak yang sedari awal mengawal kasus ini.

“Tidak perlu berkonfrontasi dengan pihak-pihak yang selama ini saling bersinergi mengawal kasus ini, mengawal, dan menjaga Eliezer,” ujar Ronny.

Sebelumnya, LPSK telah memutuskan mencabut perlindungan Richard Eliezer setelah melakukan wawancara dengan Kompas TV.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara LPSK Rully Novian pencabutan ini diputuskan karena Richard telah melanggar kesepakatan sebagai terlindung LPSK, setelah bersedia wawancara dengan Kompas TV di dalam rumah tahanan Bareskrim Polri.  

LPSK sempat meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena memiliki konsekuensi terhadap perlindungan Richard Eliezer. Namun, wawancara Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB. 

“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE,” kata Rully saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.

Menanggapi klaim LPSK, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi mengatakan telah memberikan tembusan surat permohonan wawancara kepada LPSK. Kemudian, kata Rosi, LPSK mengirim surat meminta wawancara dengan Richard tidak ditayangkan, dan apabila tetap tayang, maka status Richard akan dicabut.

“LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan. Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media. Gara-gara KompasTV, status perlindungan Richard dicabut. Padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” ujar Rosi dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 10 Maret 2023.

Rosi menegaskan tetap menayangkan wawancara Richard Eliezer karena semua proses perizinan dari kuasa hukum dan keluarga sudah dilakukan. Ia mengatakan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga sudah memberi izin. “LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan,” kata Rosi.

Pilihan Editor: Deposit Box Rp 37 Miliar Rafael Alun Terbongkar Karena Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

10 jam lalu

Foto Rico Sempurna Pasaribu yang diunggah akun Instagram @merindink yang dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Tangkapan layar akun Instagram @merindink
LPSK Temukan Kejanggalan dalam Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV

Berdasarkan keterangan saksi rekan kerja korban, LPSK menemukan Rico Sempurna Pasaribu menerima ancaman setelah memberitakan tempat perjudian.


LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

13 jam lalu

Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Antonius PS Wibowo (Ketua LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

LPSK memberikan perlindungan kepada 3 orang yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban pembunuhan wartawan Tribrata TV.


Datangi LPSK, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan

3 hari lalu

Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Selasa, 23 Juli 2024. TEMPO/Defara
Datangi LPSK, Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon Dede Minta Perlindungan

Dede Riswanto, saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon mendatangi kantor LPSK didampingi tim Peradi dan Dedi Mulyadi.


Tolak Permohonan Terpidana Sudirman di Kasus Vina, LPSK Beri Rekomendasi ke Kapolda Jawa Barat

3 hari lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024, tentang perlidungan saksi di kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tolak Permohonan Terpidana Sudirman di Kasus Vina, LPSK Beri Rekomendasi ke Kapolda Jawa Barat

LPSK beri rekomendasi kepada Kapolda Jawa Barat soal terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman.


LPSK Urus Asesmen Medis I Wayan Suparta yang Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung

3 hari lalu

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza meminta perlindungan dan perhitungan ganti kerugian atau restitusi akibat dugaan tindak penyiksaan oleh 10 anggota Polres Klungkung Bali di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Kamis, 18 Juli 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian
LPSK Urus Asesmen Medis I Wayan Suparta yang Diduga Disiksa 10 Anggota Polres Klungkung

"Pemohon memberi informasi kalau gendang telinga pecah. Maka itu harus diasesmen dulu oleh rumah sakit yg ditunjuk LPSK," kata Sri.


LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

3 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 Antonius PS Wibowo saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Rehabilitasi Psikologis Terhadap Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Vina Eky yang Diduga Disiksa Polisi

LPSK memutuskan untuk melindungi mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, karena diduga mengalami penyiksaan pada 2016.


LPSK Terima 5 Pemohon Perlindungan di Kasus Vina Cirebon

4 hari lalu

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan konferensi pers pada Senin, 22 Juli 2024, terkait update perlidungan saksi di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudiana (Eky) delapan tahun silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
LPSK Terima 5 Pemohon Perlindungan di Kasus Vina Cirebon

LPSK memutuskan untuk terima 5 perlindungan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky delapan tahun silam.


LPSK Masih Telaah Perlindungan Anak Wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu

7 hari lalu

Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu tiba di Markas Puspom AD, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. Eva melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HB dalam kasus kematian ayah dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara. TEMPO/Subekti
LPSK Masih Telaah Perlindungan Anak Wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu

LPSK telah memberikan perlindungan secara darurat kepada seorang saksi pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu.


Maraton, Kuasa Hukum I Wayan Suparta Laporkan Dugaan Penyiksaan 10 Polisi ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM

8 hari lalu

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara
Maraton, Kuasa Hukum I Wayan Suparta Laporkan Dugaan Penyiksaan 10 Polisi ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM

Kuasa hukum I Wayan Suparta secara maraton melaporkan dugaan penyiksaan oleh 10 polisi Polres Klungkung ke LPSK, Ombudsman dan Komnas HAM.


Diduga Disekap dan Disiksa 10 Polisi, I Wayan Suparta Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

8 hari lalu

Perwakilan kuasa hukum I Wayan Suparta, Muhammad Yahya Ihyaroza, melaporkan dugaan tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 10 anggota dari Polres Klungkung Bali ke Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024. TEMPO/Defara
Diduga Disekap dan Disiksa 10 Polisi, I Wayan Suparta Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK

I Wayan Suparta mengajukan perlindungan dan restitusi ke LPSK. Ia diduga ditangkap dan disekap selama 3 hari oleh polisi dari Polres Klungkung.