TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku tidak menerima surat permohonan dari Kompas TV untuk menayangkan wawancara Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Kalau persetujuan yang dimaksud adalah permintaan dari pihak yang mewawancarai kepada LPSK atas persetujuan pelaksanaan wawancara tersebut. Nah itu yang tidak terjadi. Faktanya, tidak ada surat, yang terjadi tidak ada," kata juru bicara LPSK Rully Novian saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 10 Maret 2023.
Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto mengatakan penghentian perlindungan ini diputuskan karena KompasTV mewawancarai Richard Eliezer tanpa seizin LPSK. Menurut dia hal ini bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Richard.
“Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak terpidana sebagai justice collaborator,” kata Syahrial.
Kompas TV Nyatakan Prosedur Sudah Dilalui
Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosianna Silalahi mengatakan telah memberikan tembusan surat permohonan wawancara kepada LPSK. Kemudian, kata Rosi, LPSK mengirim surat meminta wawancara dengan Richard tidak ditayangkan. Apabila tetap ditayangkan, maka status Richard akan dicabut.
“LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan. Ketika LPSK memutuskan status Richard, maka ini tindakan mengkambinghitamkan media. Gara-gara Kompas TV status perlindungan Richard dicabut. Padahal H-1 wawancara, pengacara Richard dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah,” ujar Rosi dalam pernyataan tertulisnya.
Rosi menegaskan tetap menayangkan wawancara Richard karena semua proses perizinan dari kuasa hukum dan keluarga sudah dilakukan. Ia mengatakan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) juga sudah memberi izin. “LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," kata Rosi.
LPSK memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer dalam statusnya sebagai justice collaborator (JC) perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak 15 Agustus 2022. Pada 16 Februari tahun ini, LPSK kembali memperpanjang perlindungan kepada Richard Eliezer selama enam bulan.
Pilihan Editor: Dua Pimpinan LPSK Tak Setuju Pencabutan Perlindungan Richard Eliezer