Pada 7 Januari 2022, melihat akunnya profit, korban MY mencoba melakukan penarikan awal sebesar US$ 25 ribu, namun gagal. Dalam konfirmasinya, dinyatakan bahwa penarikan itu tak bisa dilayani karena jumlahnya terlalu besar. Web menyarankan agar penarikan pertama sebesar US$ 2 ribu saja. "Namun itu pun tetap gagal dengan alasan ada maintenance server maupun aplikasi, sehingga transaksi ditunda," tutur Budi.
Korban MY meminta penjelasan ihwal penarikan uang yang macet dan mencoba menghubungi Wahyu Kenzo, namun tidak membuahkan hasil. Komunikasi macet. Kemudian, korban MY melaporkan Wahyu Kenzo ke Polresta Malang pada 21 September 2022.
Marak saat pandemi Covid-19
Kendati baru dilaporkan polisi pada September 2022, menurut Budi, sejatinya transaksi robot trading itu sendiri sudah dimulai sejak 25 November 2021.
Menurut Budi, ketika itu situasinya sedang pandemi Covid-19, sehingga banyak orang berbisnis dengan cara memakai robot trading. Namun dalam perkara Wahyu Kenzo ini, komunikasi antara member dengan ATG tidak lancar. Penyebabnya, mereka menjadi sulit dihubungi untuk dimintai penjelasan ihwal penarikan uang yang macet.
Jumlah korban terus bertambah
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 8 kardus berisi minuman nutrisi, print out bukti transaksi setoran, flash disk berisi rekaman penjelasan tentang robot trading.
Selanjutnya polisi mengembangkan rangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan korban serta saksi-saksi yang mengetahui, termasuk memanggil Wahyu Kenzo. Namun pada pemeriksaan pertama dan kedua pada November 2022, dia mangkir. Polisi akhirnya menangkap Wahyu Kenzo di Surabaya pada 4 Maret 2023 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Maret 2023.
Selanjutnya: Setelah pengungkapan kasus tersebut…