TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali memanggil Rozario de Marshall atau Hercules pada Rabu 8 Maret 2023. Hercules diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Perkembangan dari pemeriksaan ini, akan kami sampaikan kembali," ujar dia melalui keterangan tertulis.
Saat ini, pemeriksaan Hercules masih berlangsung.
Pemanggilan Harcules yang kini menjadi tenaga ahli PD Pasar Jaya bukanlah yang pertama. Sebelumnya, KPK pernah memanggil Hercules pada 19 Januari 2023.
Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan Hercules saat itu adalah sebagai saksi untuk tersangka Sudrajat Dimyati. Ia menambahkan Hercules diperiksa saat itu guna mendalami aliran dana ke Sudrajat Dimyati.
"Guna mendalami aliran dana dari tersangka Heryanto Tanaka (pemberi suap) kepada beberapa pihak dalam perkara tersebut," kata Ali pada Jum'at 20 Januari 2023.
Pemanggilan Hercules itu berlatar perkara suap di Mahkamah Agung. Kasus suap di MA itu terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 21 September 2022. KPK menyebutkan telah terjadi tindak pidana suap untuk memenangkan proses kasasi gugatan kepailitan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
KPK pun telah mengumumkan total 13 tersangka dalam perkara ini. Dua di antara 13 orang tersebut merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan juga Gazalba Saleh.
Kasus tersebut bermula dari kisruh internal Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Konflik tersebut berakhir di meja hijau. Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku anggota koperasi tersebut memperkarakan pengurus koperasi Budiman Gandi Suparman atas dugaan pemalsuan.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang memvonis bebas Budiman Gandi Suparman dari pidana. Tak hanya itu, Heryanto dan Ivan juga kalah dalam gugatan pemailitan koperasi tersebut.
Tidak puas, Heryanto dan Ivan kemudian mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Keduanya meminta kepada penasihat hukumnya, Yosep Pereira dan Eko Suparno, untuk mengurus perkara itu hingga menang.
Yosep dan Eko kemudian terhubung dengan Sudrajat Dimyati dan sejumlah hakim agung lainnya melalui perantara para pegawai Mahkamah Agung. Yosep disebut menyerahkan dana sebesar Rp 850 juta setelah Dimyati cs mengabulkan kasasi mereka.
Pilihan Editor: Dipanggil dalam Kasus Gazalba Saleh, Sofyan Sitompul Mangkir