Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dianggap Lalaikan Buruh Migran, Pemerintah Digugat di PN Jakarta Pusat

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat dan beberapa buruh migran mengajukan gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/1) siang. Gugatan perdata itu didaftarkan atas nama 53 warga negara Indonesia terhadap penyelenggara negara, yang dianggap telah melalaikan nasib tenaga kerja yang dideportasi dari Malaysia, Juli sampai Oktober tahun lalu. Rita Olivia, dari LBH Jakarta menjelaskan bahwa gugatan atas nama warga negara ini baru pertama kali diajukan dalam sejarah hukum Indonesia. Dengan gugatan ini, kami juga ingin membuat terobosan hukum baru, katanya di sela aksi demonstrasi yang digelar di halaman pengadilan. Selain LBH Jakarta, beberapa aktivis lain juga ikut menggugat pemerintah antara lain, Romo Sandyawan Sumardi, Nursyahbani Katjasungkana, dan Munir SH. Menurut Rita, pemerintah Megawati Soekarnoputri telah gagal menjalankan kewajibannya melindungi warga negaranya yang bekerja sebagai buruh migran di Malaysia. Buktinya, kata Rita, pemerintah tidak mengantisipasi diusirnya ratusan ribu buruh migran dari Malaysia ketika pemerintah negeri jiran itu mengesahkan peraturan keimigrasian baru, Mei tahun lalu. Buruknya fasilitas kesehatan dan penampungan di kamp sementara buruh migran Nunukan, Kalimantan Selatan, akhirnya menelan korban 79 tewas. Tubagus Karbyanto dari Perhimpunan Pembela Publik Indonesia yang juga ikut menjadi kuasa hukum penggugat, menjelaskan, tuntutan penggugat bukanlah ganti rugi dalam bentuk uang. Kami menuntut perubahan kebijakan pemerintah di bidang perlindungan buruh migran, katanya. Selain meminta pemerintah membuat UU Perlindungan Buruh Migran, penggugat juga meminta pemerintah segera meratifikasi konvensi internasional PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak buruh migran dan anggota keluarganya. Pemerintah juga dituntut membuat perjanjian bilateral dengan Malaysia untuk mengatur penempatan buruh Indonesia di sana, serta menjamian perlindungan atas hak asasi manusianya. Kami juga ingin pemerintah mendesak Malaysia memberikan ganti rugi pada para buruh yang dideportasi tahun lalu, kata Rita lagi. Tubagus mengaku yakin majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat akan mengabulkan gugatan warga negara dengan nomor registrasi 28/Pdt G/2003 ini. Pengadilan ini sudah dua kali melakukan terobosan dengan menyidangkan gugatan class action dan legal standing, ketika kedua jenis gugatan itu belum diatur sistem hukum kita, katanya. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

2 menit lalu

Presiden Jokowi meresmikan tambak budidaya udang berbasis kawasan (BUBK) di Kebumen, Jawa Tengah, Kamis 9 Maret 2023. ANTARA/Sinta Ambarwati
Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling tambak ikan nila ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar.


Duel Real Madrid vs Bayern Munchen di Liga Champions, Ini Siasat Carlo Ancelotti untuk Kalahkan Die Roten

6 menit lalu

Pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti. REUTERS
Duel Real Madrid vs Bayern Munchen di Liga Champions, Ini Siasat Carlo Ancelotti untuk Kalahkan Die Roten

Real Madrid akan menjamu Bayern Munchen pada leg kedua Liga Champions di Estadion Santiago Bernabeu pada Kamis dinihari, 9 Mei 2024 pukul 02.00 WIB.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

7 menit lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

8 menit lalu

Ilustrasi harta kekayaan. Shutterstock
Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.


Voice of Baceprot Bangga Jadi Musisi Indonesia Pertama yang Tampil di Festival Glastonbury

9 menit lalu

Voice of Baceprot. Foto: Instagram/@voiceofbaceprot
Voice of Baceprot Bangga Jadi Musisi Indonesia Pertama yang Tampil di Festival Glastonbury

Voice of Baceprot diundang untuk tampil di Festival Glastonbury 2024 yang juga dimeriahkan oleh Coldplay, Avril Lavigne, hingga Dua Lipa.


Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12.050 Miliar

12 menit lalu

Direktur Pengembangan Promosi Kementerian Investasi / BKPM Rakhmat Yulianto memberikan sambutan dalam acara Rakor Bidang Promosi Penanaman Modal se-Provinsi Jawa Tengah di Kota Solo, Selasa, 7 Mei 2024. (TEMPO | SEPTHIA RYANTHIE)
Tahun Ini, Investasi di Solo Raya Ditargetkan Tembus Rp 12.050 Miliar

Deputi BKPM Nurul Ichwan berharap percepatan pencapaian realisasi investasi pada 2024 bakal menguatkan kolaborasi antardaerah.


RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

15 menit lalu

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi, Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor dengan UU ITE

15 menit lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi, Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Pakar Sebut 26 Menteri Cukup dalam Kabinet: Banyak Kementerian Saling Tabrak

18 menit lalu

Pakar Sebut 26 Menteri Cukup dalam Kabinet: Banyak Kementerian Saling Tabrak

Dalam Kajian Pusat Studi Konstitusi Unand, Feri Amsari menyatakan Indonesia hanya membutuhkan 26 menteri.


PKS Buka Peluang Usung Musa Rajekshah di Pilkada Sumut

23 menit lalu

PKS Buka Peluang Usung Musa Rajekshah di Pilkada Sumut

PKS tengah mendatangi tokoh-tokoh potensial yang punya peluang untuk diusung di Pilkada Sumut.