Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono membantah jika partainya menggugat KPU untuk menunda Pemilu 2024. Alih-alih menunda, Agus menyebut partainya mendorong penghentian proses Pemilu.
Dia menjelaskan, Partai Prima meminta KPU memulai tahapan penyelenggaraan sedari awal. Sebab, KPU pada Desember tahun lalu sudah menyatakan partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
“Bukan penundaan, tapi penghentian proses. Dihitung dari awal gitu. Kalau mau penundaan, frame nya politik. Kita nggak masuk ke sana,” kata Agus di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Agus mengaku partainya sudah menghitung bahwa periode memulai tahapan Pemilu dari awal membutuhkan waktu 2 tahun 4 bulan. Hal ini turut tertuang dalam poin tuntutan Partai Prima kepada KPU yang dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia menjelaskan, angka 2 tahun 4 bulan itu muncul jika dihitung sejak KPU membuat peraturan KPU alias PKPU. “Dari PKPU nya, dari proses pendaftarannya, dari proses verifikasinya, kita menghitung sekitar 2 tahun 4 bulan,” kata dia.
Agus menyebut Partai Prima sebelumnya sudah menempuh upaya hukum dengan menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun, kata dia, hasilnya buntu.
Oleh sebab itu, sebagai manusia yang punya hak politik, Partai Prima mengajukan permohonan gugatan terhadap KPU ke PN Jakarta Pusat. Namun, bukan dalam konteks sengketa Pemilu.
“Tetapi sebagai upaya memperjuangkan hak sipil kami sebagai warga negara yang mendirikan parpol,” ujar dia.
IMA DINI SHAFIRA | ANTARA