TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan mengatakan upaya banding yang akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ihwal perintah penundaan Pemilu 2024 wajar dilakukan. Sebab, KPU punya dasar hukum berupa Peraturan KPU alias PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang masih berlaku.
Kendati demikian, Abhan mempertanyakan gelagat KPU yang hingga kini belum menunjukkan secara eksplisit akan menyambangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk banding. Padahal, kata dia, mengajukan banding tidak harus menunggu 14 hari.
“Menyatakan banding tidak harus menunggu 14 hari. Hari ini bisa. Nanti memori bandingnya dibuat kapan pun bisa setelah 14 hari,” kata Abhan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 7 Maret 2023.
Dia menjelaskan, wujud kedatangan KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk banding penting ditunaikan. Menurut Abhan, hal tersebut menunjukkan bahwa KPU benar-benar tidak menerima putusan penundaan tahapan Pemilu itu.
“Tapi yang saya lihat, hari ini KPU belum secara eksplisit menyatakan datang ke Pengadilan Tinggi. Menyatakan banding saya kira keharusan sebagai sikap bahwa KPU tidak menerima putusan ini,” ujarnya.
Ketua KPU sebut pihaknya punya waktu 14 hari
Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat menyinggung bahwa lembaganya punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding sejak PN Jakarta Pusat membacakan putusan yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 diulang. Rencananya, kata Hasyim, KPU mengajukan banding pada pekan ini.
“Waktu banding 14 hari sejak pembacaan putusan. KPU akan ajukan banding dalam pekan ini,” kata Hasyim saat dihubungi, Selasa, 7 Maret 2023.
Putusan penundaan Pemilu 2024 dikeluarkan PN Jakarta Pusat setelah mereka mengabulkan gugatan Partai Prima kepada KPU yang tak meloloskan mereka dalam tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai tindakan KPU tak meloloskan Partai Prima itu sebagai perbuatan melanggar hukum. Karena itu, hakim meminta KPU untuk tak meneruskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan dan mengulangnya sejak awal.
Selain itu, hakim juga memerintahkan KPU untuk membayar kerugian materiil senilai Rp 500 juta kepada Partai Prima.
Selanjutnya, Partai Prima bantah ingin tunda Pemilu