Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eko Darmanto, Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Merasa Diframing Pamerkan Harta Kekayaan

Editor

Febriyan

image-gnews
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023. Setelah gaya hidup mewahnya viral, Eko dicopot dari jabatannya sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (kanan) berjalan memasuki ruangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023. Setelah gaya hidup mewahnya viral, Eko dicopot dari jabatannya sebagai kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto merasa dirinya diframing telah memamerkan harta di media sosial. Ia menyebut dirinya tidak pernah berniat pamer kekayaan di media sosial.

Eko mengatakan foto-fotonya beredar di media sosial tanpa sepengetahuan dirinya. Ia menyebut sejumlah data pribadinya dicuri dan dipergunakan oleh pihak tidak bertanggungjawab.

"Karena data saya yang simpan secara private dicuri, kemudian di-framing dan beredar lah seperti yang rekan-rekan sekalian ketahui," kata Eko usai menjalani klarifikasi soal harta kekayaannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.

Mengaku tak punya pesawat

Selain itu, Eko membantah soal kepemilikan beberapa barang mewah seperti pesawat Cessna. Ia menyebut pesawat yang ada dalam foto yang beredar tersebut milik komunitas.

"Yang terakhir, atas itu yang paling sentral, saya tidak punya pesawat, itu merupakan milik FASI (Federasi Aerosport Seluruh Indonesia) dan sudah terklarifikasi dan terkonfirmasi," ujar dia. 

Meski begitu, Eko menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi. Ia mengatakan hal tersebut terjadi di luar keinginannya. Dia pun meminta maaf kepada para pimpinannya di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. 

"Akan tetapi, bila mana hal tersebut mencederai perasaan masyarakat kemudian mencederai kepercayaan publik kepada pimpinan saya baik di Kementerian Keuangan ataupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saya memohon maaf," ujar dia.

Sempat diminta diam oleh atasannya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Eko Darmanto juga menjelaskan alasannya tidak pernah mengklarifikasi kepada publik pasca viral pamer harta. Ia mengaku dirinya diperintahkan diam oleh atasan.

"Saya tidak memberikan klarifikasi apapun itu karena merupakan perintah pimpinan untuk saya tidak melakukan aksi apapun. Saya sebagai prajurit yang baik saya melaksanakan itu," ujar dia.

Harta kekayaan Eko Darmanto menjadi sorotan masyarakat setelah dia disebut kerap memamerkannya di media sosial Instagram. Setelah nama Eko mencuat, akun Instagram @eko_darmanto_bc pun menghilang.

Eko Darmanto disebut kerap memamerkan motor gede Harley Davidson dan koleksi mobil antiknya. Selain itu, Eko juga disebut memiliki koleksi berbagai barang mewah lain seperti pesawat.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN yang dia setorkan ke KPK pada Januari tahun lalu, Eko Darmanto mengaku memiliki harta total Rp 15,7 miliar. Eko melaporkan sejumlah kendaraan roda empat antik miliknya dan mobil Eropa seperti BMW dan Mercedes-Benz. Tak terdapat laporan soal motor Harley Davidson dalam laporan itu.   

Akibat masalah ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung mencopot Eko Darmanto dari jabatannya. Pencopotan itu untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap Eko. 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masuki Tahap Dua, Ini Highlight Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023

10 jam lalu

Masuki Tahap Dua, Ini Highlight Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023

Mengajak masyarakat untuk mendukung upaya gempur rokok ilegal, dengan secara aktif melaporkan kepada Bea Cukai atau pihak berwenang lainnya.


Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

10 jam lalu

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil KPK Sebut Surat Karen Agustiawan yang Ditujukan ke Jokowi sebagai Pembelaan

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai surat Karen Agustiawan kepada Presiden Jokowi sebagai pembelaan.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

10 jam lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada 2011-2021. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ini Tanggapan KPK

KPK menyatakan penetapan Karen Agustiawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.


Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

11 jam lalu

 Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2023. Stefanus Roy Rening ditahan KPK atas dugaan dengan sengaja melakukan perbuatan menghalangi dan merintangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam proses penanganan perkara dugaaan korupsi tersangka Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Didakwa Merintangi Proses Hukum

Pengacara Lukas Enembe disebut sempat mempengaruhi kliennya hingga saksi untuk tak mengikuti proses hukum.


Sinergi Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia di Tarakan

11 jam lalu

Sinergi Aparat Penegak Hukum Gagalkan Peredaran Sabu dari Malaysia di Tarakan

Tujuh orang pelaku yang merupakan bagian dari jaringan sindikat narkotika internasional Tawau-Kaltara-Sulawesi


Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

13 jam lalu

Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri cegah terjadinya Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Istimewa
Kolaborasi Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Ditjen Bea Cukai Tangkal Korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri jalin kerja sama dengan Ditjen Bea Cukai upayakan cegah korupsi di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

14 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe (kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 21 September 2023. Dalam pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyebut bahwa dirinya tidak bersalah dan minta dibebaskan dari segala dakwaan menerima suap dan gratifikasi. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Bacakan Duplik, Lukas Enembe Minta Dibebaskan

Lukas Enembe menyatakan jaksa KPK tak bisa membuktikan dakwaannya dalam persidangan.


KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

15 jam lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. ANTARA/HO
KPK Periksa Anggota DPR dari Fraksi PKB Dalam Kasus Korupsi Kemenaker

KPK memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim dalam kasus korupsi Kemenaker.


Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

1 hari lalu

Gestur mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan saat mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Karen dinyatakan bersalah sebab secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero. TEMPO/Imam Sukamto
Karen Agustiawan Tulis Surat Terbuka ke Presiden Jokowi, Ini Isinya

Karen Agustiawan menilai aparat penegak hukum tak menyadari jika kontrak yang dia buat semasa menjadi Dirut Pertamina adalah harta karun.


Bea Cukai Berikan Fasilitas Pusat Logistik Berikat

1 hari lalu

Bea Cukai Berikan Fasilitas Pusat Logistik Berikat

Tingkatkan Potensi Pengusaha Dalam Negeri, Bea Cukai Berikan Fasilitas Pusat Logistik Berikat