Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Yudisial Akan Panggil Hakim PN Jakpus soal Putusan Penundaan Pemilu

image-gnews
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Iklan
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


Adapun pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024 dinilai aneh karena melampaui yurisdiksi. Menurut Feri, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 10 dam Pasal 11 telah diatur yurisdiksi pengadilan negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH).

Menurut aturan tersebut, jika ada pihak yang mengajukan perkara PMH ke Pengadilan Negeri, maka pengadilan negeri bakal melimpahkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena bukan yurisdiksinya. 

"Jika pun Pengadilan Negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka harus diputus tidak dapat diterima," kata Feri dalam diskusi virtual, Sabtu, 4 Maret 2023. 

Menurut Feri, aturan ini sudah ada dari tahun 2019 dan telah menjadi tradisi di pengadilan negeri untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN. Jika ada pemohon yang nekat mengajukan PMH ke Pengadilan Negeri, maka menurut Feri, Pengadilan Negeri bakal menolaknya. 

"Makanya aneh, tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan di PN Jakarta Pusat, kemudian dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi, ini sudah dilanggar," kata Feri. 

Dianggap langgar konstitusi

Selain itu, Feri menyebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah melanggar UUD Negara RI Tahun 1945 yang telah menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Dengan adanya UUD ini, maka vonis Pengadilan cacat karena melanggar konstitusi.

Selain itu, Feri menyebut gugatan yang diajukan Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gagalnya partai tersebut dalam proses verifikasi oleh KPU. Namun, ia heran keputusan Hakim justru menunda pemilu. 

"Kalau memang masalahnya soal verifikasi administrasi, kalau itu masalah keperdataannya perbaiki saja itu oleh putusan peradilan. Tapi, kok tiba-tiba meloncat ke masalah hukum publik, yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu jadi dari hukum privat perdata ke hukum publik, bagaimana ceritanya?" kata Feri.

Pilihan Editor: Putusan Kontroversial PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

12 jam lalu

KPK minta meminta Bawas MA dan Komisi Yudisial turun tangan memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengabulkan putusan sela Gazalba Saleh.
Komisi Yudisial Prioritaskan Laporan KPK tentang Majelis Hakim dalam Perkara Gazalba Saleh

Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majales hakim yang menangani perkara Gazalba Saleh.


KY Prioritaskan Laporan KPK Soal Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

2 hari lalu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Gazalba Saleh, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima gratifikasi sejumlah Rp650 juta dalam pengembangan perkara menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sejumlah Rp15 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KY Prioritaskan Laporan KPK Soal Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Komisi Yudisial atau KY memprioritaskan pengaduan KPK soal majelis hakim yang membebaskan Gazalba Saleh melalui putusan sela.


KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

2 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolongo bersama juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024. KPK mengapresisasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah mengabulkan permintaan banding perlawanan (Verzet) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK atas putusan sela yang membebaskan terdakwa Hakim Agung, Gazalba Saleh, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.TEMPO/Imam Sukamto
KPK Laporkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang Bebaskan Gazalba Saleh ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Menurut Nawawi, KPK sudah mengendus adanya kejanggalan atau 'bau anyir' dalam putusan sela Gazalba Saleh.


Rapat dengan DPR, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Minta Tambah Anggaran

14 hari lalu

Perwakilan masyarakat suku Awyu Papua dan suku Moi menggelar doa dan ritual adat di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, 27 Mei 2024. Mereka menuntut Mahkamah Agung menjatuhkan putusan hukum dan membatalkan izin perusahaan sawit untuk melindungi hutan adat di Papua. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Rapat dengan DPR, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Minta Tambah Anggaran

Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) meminta penambahan anggaran untuk tahun 2025. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI yang membidangi hukum di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Mei 2024.


Tol MBZ, Bayar Konsultan Miliaran hingga Disebut Pengujian Jalan seperti Quick Count

20 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan memadati Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 6 April 2024. Polda Metro Jaya menyiapkan sistem buka tutup Jalan Layang MBZ saat arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H untuk mencegah kepadatan kendaraan saat pertemuan arus kendaraan dari  Tol Jakarta-Cikampek di KM 47 Karawang. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Tol MBZ, Bayar Konsultan Miliaran hingga Disebut Pengujian Jalan seperti Quick Count

Tol MBZ terus menjadi sorotan seiring munculnya sejumlah fakta persidangan dalam kasus korupsi


MA Buka Suara Soal Pelaporan 3 Hakim Agung yang Loloskan Batas Usia Calon Kepala Daerah

24 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
MA Buka Suara Soal Pelaporan 3 Hakim Agung yang Loloskan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Agung (MA) buka suara soal tiga hakim agung yang dilaporkan oleh Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) ke Komisi Yudisial (KY).


Top 3 Hukum: Viral Pelecehan Anak Berbaju Biru, MA Minta KY Tak Ganggu Kebebasan Hakim

25 hari lalu

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak laki-laki. Shutterstock
Top 3 Hukum: Viral Pelecehan Anak Berbaju Biru, MA Minta KY Tak Ganggu Kebebasan Hakim

viral video seorang perempuan melakukan pelecehan seksual terhadap balita yang merupakan anak kandungnya sendiri.


Nilai Putusan MA soal Pilkada Bermasalah, ICW-PSHK Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim

25 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Nilai Putusan MA soal Pilkada Bermasalah, ICW-PSHK Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim

ICW dan PSHK mendesak Komisi Yudisial agar mengawasi serta mengecek putusan MA ini, hingga memeriksa hakim yang memutus.


Kontroversi Putusan Usia Calon Gubernur, Mahkamah Agung Ingatkan KY Tak Ganggu Kebebasan Hakim

26 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Kontroversi Putusan Usia Calon Gubernur, Mahkamah Agung Ingatkan KY Tak Ganggu Kebebasan Hakim

Mahkamah Agung mengingatkan Komisi Yudisial agar pengawasan yang dilakukan tidak mengganggu kebebasan hakim MA dalam memutus perkara.


Respons Mahkamah Agung Soal KY yang Buka Peluang Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

27 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Respons Mahkamah Agung Soal KY yang Buka Peluang Dalami Putusan Batas Usia Calon Kepala Daerah

KY menginstruksikan tim Waskim dan Investigasi untuk mendalami putusan Mahkamah Agung tentang perubahan minimal batas usia calon kepala daerah.