Adapun pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024 dinilai aneh karena melampaui yurisdiksi. Menurut Feri, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Pasal 10 dam Pasal 11 telah diatur yurisdiksi pengadilan negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH).
Menurut aturan tersebut, jika ada pihak yang mengajukan perkara PMH ke Pengadilan Negeri, maka pengadilan negeri bakal melimpahkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena bukan yurisdiksinya.
"Jika pun Pengadilan Negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka harus diputus tidak dapat diterima," kata Feri dalam diskusi virtual, Sabtu, 4 Maret 2023.
Menurut Feri, aturan ini sudah ada dari tahun 2019 dan telah menjadi tradisi di pengadilan negeri untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN. Jika ada pemohon yang nekat mengajukan PMH ke Pengadilan Negeri, maka menurut Feri, Pengadilan Negeri bakal menolaknya.
"Makanya aneh, tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan di PN Jakarta Pusat, kemudian dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi, ini sudah dilanggar," kata Feri.
Dianggap langgar konstitusi
Selain itu, Feri menyebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah melanggar UUD Negara RI Tahun 1945 yang telah menyatakan pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Dengan adanya UUD ini, maka vonis Pengadilan cacat karena melanggar konstitusi.
Selain itu, Feri menyebut gugatan yang diajukan Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gagalnya partai tersebut dalam proses verifikasi oleh KPU. Namun, ia heran keputusan Hakim justru menunda pemilu.
"Kalau memang masalahnya soal verifikasi administrasi, kalau itu masalah keperdataannya perbaiki saja itu oleh putusan peradilan. Tapi, kok tiba-tiba meloncat ke masalah hukum publik, yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu jadi dari hukum privat perdata ke hukum publik, bagaimana ceritanya?" kata Feri.
Pilihan Editor: Putusan Kontroversial PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024