Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mendag Zulkifli Hasan: Lindungi dan Amankan Industri Dalam Negeri

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berkomitmen terus  memperkuat kebijakan perdagangan, khususnya dalam meminimalisasi dampak negatif impor.  Upaya ini dilakukan guna melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak  sehat.

Penegasan ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat menutup Dialog Interaktif dengan tema  “Trade Remedies dan Hambatan Teknis Perdagangan Dalam Melindungi Industri Dalam Negeri”  yang digelar di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu 1 Maret 2023. Acara yang dibuka oleh Wakil  Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga ini merupakan bagian dari agenda Rapat Kerja Kementerian  Perdagangan yang berlangsung 1--2 Maret 2023.

"Kegiatan ini memberikan informasi kepada pelaku usaha yang memproduksi barang yang sejenis maupun secara bersaing dengan barang impor yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus memperkuat upaya melindungi industri dalam negeri," kata Mendag Zulkifli Hasan.

Setiap negara, kata Mendag, harus memperjuangkan kepentingan nasional masing-masing. Begitu juga Indonesia sebagai negara kepulauan dengan penduduk yang ramah sehingga lebih bebas baik untuk produk impor. "Namun, dengan kebebasan tersebut bukan berarti harus pasrah. Kita harus melindungi industri dalam negeri dan ini salah satu tugas Kementerian Perdagangan," ujar Dia.

Mendag Zulkifli Hasan mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi dan meningkatkan kerja sama dalam mengamankan akses pasar produk-produk ekspor Indonesia dan juga melindungi industri dalam negeri. “Tidak hanya safeguard dan anti dumping, tapi kita harus harus berusaha memperbaiki industri dalam negeri. Ada banyak yang harus dibenahi dan ekosistem harus dibangun karena Indonesia mempunyai potensi yang luar biasa. Kuncinya adalah kerja sama, pengusaha harus diperjuangkan dan harus dipermudah. Negara hadir untuk kepentingan Bersama.”

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) telah memberikan kewenangan negara anggotanya untuk menggunakan instrumen trade remedies di antaranya adalah tindakan anti-dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard). Tujuannya untuk melindungi Industri dalam negeri, baik dari praktik perdagangan yang adil (fair trade) maupun yang tidak adil (unfair trade).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mengemban tugas untuk mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia dengan melakukan upaya-upaya pembelaan terhadap tuduhan dumping, tuduhan subsidi, dan tindakan safeguard. Selain itu, pembelaan terhadap hambatan teknis perdagangan berupa kebijakan atau regulasi dari negara mitra dagang yang menghambat akses pasar ekspor.

Pada Januari—Desember 2022, Kementerian Perdagangan menangani 59 kasus tuduhan dumping, subsidi dan safeguard serta hambatan teknis perdagangan di pasar ekspor. Pada kasus tersebut, 12 diantaranya berhasil dihentikan/dibebaskan. Keberhasilan upaya pembelaan tersebut telah mampu mengamankan potensi nilai ekspor yang hilang akibat hambatan perdagangan sebesar USD 718,7 juta atau setara dengan Rp11,3 triliun.

Selain itu, pengamanan perdagangan juga dilakukan melalui KPPI dan KADI. KPPI merupakan Otoritas Penyelidikan safeguard di Indonesia yang dibentuk pada 2003. Pada periode 2004—2022, Indonesia telah melakukan tindakan safeguard terhadap 44 kasus. Adapun rinciannya yaitu 27 kasus yang telah dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), 1 kasus yang telah dikenakan kuota, 6 kasus yang dikenakan BMTP dan diperpanjang, serta 10 kasus yang dihentikan setelah dilakukan penyelidikan.

Adapun potensi penerimaan negara dari pengenaan BMTP selama periode 2014—2022 yaitu sebesar Rp29,8 triliun. Pemanfaatan tindakan pengamanan perdagangan sebagai instrumen perlindungan bagi industri dalam negeri dapat memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius.

Sementara KADI merupakan Otoritas Penyelidikan Anti Dumping dan Anti Subsidi di Indonesia dibentuk pada 1996. Saat ini Indonesia belum memaksimalkan pemanfaatan tindakan antidumping maupun tindakan imbalan. Indonesia telah melakukan tindakan penyelidikan tuduhan anti dumping sebanyak 85 kasus dan 48 kasus diantaranya berhasil diterapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

1 jam lalu

Perjalanan Politik Nikson Nababan Menuju Gubernur Sumatera Utara

April yang lalu, suasana kediaman Tuan Guru Batak (TGB) Syekh Dr. H. Ahmad Sabban El-Ramaniy Rajagukguk, M.A di Simalungun menjadi saksi pertemuan penting antara Nikson Nababan, Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Utara, dengan tokoh agama yang berpengaruh.


Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

2 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Gelaran Art Jakarta Gardens 2024

Bambang Soesatyo mengapresiasi terselenggaranya Art Jakarta Gardens 2024 di Hutan Kota, Plataran mulai 23-28 April 2028.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

3 jam lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

3 jam lalu

DLH Sumbawa Tambah Sarpras Penanganan Sampah

Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terus melakukan upaya dalam penanganan sampah.


Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

4 jam lalu

Bantu Desain Ulang Kemasan, Upaya Kemensos Keluarkan Pelaku UMKM dari Kemiskinan

Sebanyak 11 ribu orang telah keluar dari kemiskinan. Di bulan ini, ada sekitar 4.000 orang keluar dari kemiskinan


Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

4 jam lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.


Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

4 jam lalu

Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

Kejuaraan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan para offroader sehingga mampu menaklukan berbagai lintasan yang berat.


Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

5 jam lalu

Wali Kota Padang, Kepala BNPB, dan Gubernur Sumbar Tanam 100 Pohon Cemara Laut

Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional (HKBN) 2024 dimulai dengan penanaman 100 pohon cemara laut secara simbolis oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto


Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

5 jam lalu

Kota Padang Kuatkan Fase Prabencana pada Peringatan HKBN

Pemerintah Kota Padang memperkuat fase Pra bencana guna meminimalisir kerusakan dan korban bencana.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.