TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama Indan Gilang Buldansyah mengatakan penerbangan pesawat Pilatus Porter PC 6/PK-BVY milik Susi Air tidak mencantumkan Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan dalam Flight Security Clearance (SC) yang diajukan. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membakar pesawat itu setibanya di Bandara Paro dan menyandera pilotnya, Kapten Philips Max Mehrtens, pada 7 Februari 2023.
“Pesawat tersebut dalam pengajuan Flight Security Clearance-nya tidak mencantumkan Paro,” kata Marsma Gilang saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
Gilang mengatakan terkait Notice to Airmen (NOTAM) merupakan wewenang bandara sipil dan yang memberikan informasi NOTAM adalah otoritas sipil.
Operator wajib mengajukan SC setiap melakukan penerbangan tak terjadwal
Gilang menjelaskan setiap penerbangan non-scheduled, setiap operator mengajukan SC ke TNI AU. Ihwal pesawat Pilatus Porter PC 6/PK-BVY, ia mengungkapkan Susi Air sudah mengajukan SC, tetapi tidak ada destinasi Bandara Paro untuk pesawat tersebut
“Apabila keputusan pilot atau pihak operator terbang ke suatu tempat ya itu kan kaitannya dengan rute clearance dari otoritas bandaranya. Untuk informasi dari airlines saya kira kewilayahan yang lebih tahu,” kata Gilang.
Selanjutnya, Susi Air menyatakan tak memperoleh NOTAM