INFO NASIONAL - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi dan meningkatkan kerja sama dalam mengamankan akses pasar produk-produk ekspor Indonesia dan juga melindungi industri dalam negeri.
“Tidak hanya safeguard dan anti-dumping, tapi kita harus harus berusaha memperbaiki industri dalam negeri. Ada banyak yang harus dibenahi, ekosistem harus dibangun karena Indonesia mempunyai potensi yang luar biasa. Kuncinya adalah kerja sama, pengusaha harus diperjuangkan dan harus dipermudah. Negara hadir untuk kepentingan bersama,” kata Mendag saat menutup dialog interaktif di Bandar Lampung, Rabu, 1 Maret 2023.
Dialog bertema “Trade Remedies dan Hambatan Teknis Perdagangan Dalam Melindungi Industri Dalam Negeri” ini dibuka oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dan merupakan bagian dari agenda Rapat Kerja Kementerian Perdagangan yang berlangsung 1--2 Maret 2023.
Hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko, serta Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Natan Kambuno. Acara diikuti lebih dari 300 peserta yang terdiri atas akademisi, pelaku usaha, serta perwakilan dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi Lampung.
"Kegiatan ini memberikan informasi kepada pelaku usaha yang memproduksi barang yang sejenis maupun secara bersaing dengan barang impor yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia. Ini menjadi bukti KementerianPerdagangan terus memperkuat upaya melindungi industri dalam negeri," tutur Mendag Zulkifli Hasan.
Ia menegaskan, setiap negara harus memperjuangkan kepentingan nasional masing-masing. Begitu juga Indonesia sebagai negara kepulauan dengan penduduk yang ramah sehingga lebih bebas menerima produk impor. "Namun, dengan kebebasan tersebut bukan berarti harus pasrah. Kita harus melindungi industri dalam negeri dan ini salah satu tugas Kementerian Perdagangan.”
Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) telah memberikan kewenangan negara anggotanya untuk menggunakan instrumen trade remedies. Di antaranya adalah tindakan anti-dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard). Tujuannya untuk melindungi Industri dalam negeri, baik dari praktik perdagangan yang adil (fair trade) maupun yang tidak adil (unfair trade).
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mengemban tugas untuk mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia dengan melakukan upaya-upaya pembelaan terhadap tuduhan dumping, tuduhan subsidi, tindakan safeguard, serta pembelaan terhadap hambatan teknis perdagangan yang terkendala regulasi dari negara mitra dagang.
Pada Januari—Desember 2022, Kementerian Perdagangan menangani 59 kasus tuduhan dumping, subsidi dan safeguard sertahambatan teknis perdagangan di pasar ekspor. Pada kasus tersebut, 12 di antaranya berhasil dihentikan/dibebaskan.
Keberhasilan upaya pembelaan tersebut telah mampu mengamankan potensi nilai ekspor yang hilang akibat hambatan perdagangan sebesar USD 718,7 juta atau setara dengan Rp11,3 triliun.
Selain itu, pengamanan perdagangan juga dilakukan melalui KPPI dan KADI. KPPI merupakan Otoritas Penyelidikan safeguard di Indonesia yang dibentuk pada 2003. Pada periode 2004—2022, Indonesia telah melakukan tindakansafeguard terhadap 44 kasus.
Adapun rinciannya yaitu 27 kasus yang telah dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), 1 kasus yang telah dikenakan kuota, 6 kasus yang dikenakan BMTP dan diperpanjang, serta 10 kasus yang dihentikan setelah dilakukan penyelidikan. Potensi penerimaan negara dari pengenaan BMTP selama periode 2014—2022 sebesar Rp29,8 triliun.
Sementara KADI merupakan Otoritas Penyelidikan Anti Dumping dan Anti Subsidi di Indonesia dibentuk pada 1996. Indonesia telah melakukan tindakan penyelidikan tuduhan anti dumping sebanyak 85 kasus dan 48 kasus diantaranya berhasil diterapkan Bea Masuk Anti Dumping. (*)